Ringkus Empat Terduga Pelaku Narkoba, Timsus Polda Sulsel Amankan 300 Gram Sabu

KOSONGSATUNEWS.COM, MAKASSAR—
Personil Timsus Unit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel kembali melaksanakan kegiatan pengintaian dan penggeledahan terhadap beberapa orang yang dicurigai sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Jumat, (16/12/2022)

Kegiatan dipimpin langsung Kanit TIMSUS KOMPOL ANDI SOFYAN. S.H., S.I.K. yang didampingi PANIT 1 TIMSUS IPDA MUH. YUSUF, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku yang menjadi targer dalam kegiatan aparat Timsus Narkoba di Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Berikut identitas para terduga pelaku narkoba yang diamankan,
1. BAHARUDDIN als BAHAR
– Tempat Lahir : Makassar
– Umur : 02-11-1970/51thn
– Pekerjaan : Empang
– Agama : Islam
– Suku : Bugis
– Pendidikan Terakhir : SMA (tamat)
– Alamat : Bontorannu, Kab. Pangkep

2. HENGKY PONGMA als SALMAN
– Tempat Lahir : Makassar
– Umur : 23-05-1976/45thn
– Pekerjaan : Tidak ada
– Agama : Islam
– Suku : Toraja
– Pendidikan Terakhir : SMA (tamat)
– Alamat : Jl. Kakatua 2 no.4 Kec. Mamajang Kota Makassar

3. AMRI ZAINUDDIN als AMRI
– Tempat Lahir : Makassar
– Umur : 20-07-1981/42thn
– Pekerjaan : Tidak ada
– Agama : Islam
– Suku : Bugis
– Pendidikan Terakhir : SMA (tamat)
– Alamat : Jl. Kandes No.52a Kec. Bontoala Kota Makassar

4. ADI DEWA als ADI
– Tempat Lahir : Makassar
– Umur : 04-11-1983/39thn
– Pekerjaan : Buruh
– Agama : Protestan
– Suku : Toraja
– Pendidikan Terakhir : SMA (tamat)
– Alamat : Jl. Cendrawasih Kec. Mamajang Kota Makassar

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 3 (tiga) sachet plastik diduga narkotika jenis sabu berat bruto 300 gram, 6 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah dompet

“Giat penangkapan terhadap 4 pelaku narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi/penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, ” ungkap Kompol Andi Sofyan, sesaat lalu via Whatsapp

Dengan informasi itu, Tim melakukan Lidik Pulbaket, Sekira pukul 09.00 Wita, (16/12). Lanjut, Andi Sofyan, kemudian anggota bergerak melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku melakukan transaksi narkotika di area parkiran Lego-lego CPI Jalan Metro Tanjung bunga, Kec. Tamalate, Kota Makassar

“Ke empat pelaku narkoba ini disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” beber Kompol Andi Sofyan mantan Kasat Resnarkoba Polres Pinrang dan Sidrap.(Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *