Diduga Penculikan Anak Dibawah Umur

GOWA – Di tengah maraknya penegakan hukum dan maraknya program keagamaan di tumbuh kembangkan oleh kepolisian serta pemerintah daerah di Kabupaten Gowa.

Masih juga terjadi hal-hal yang kurang terpuji dan sangat jauh dari muara yang ingin diraih terkait penegakan hukum dan program keagamaan yang tak henti-hentinya digenjot oleh Pemda Gowa.

Kejadian miris ini terjadi di Lingkungan Kampung beru, RW Kampung Baru, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Yakni, penculikan anak perempuan dibawah umur.

Korban penculikan tersebut berinisial Z, seorang perempuan yang berusia antara 14 – 15 tahun.

Kejadian berlangsung sekitar jam 09,00 – 10,00, Sabtu (11/03) Pagi.

Korban sementara menyapu di dalam rumah dan tiba-tiba pelaku pun datang dari belakang menyekapnya dengan kain. Selanjutnya bersama ketiga rekan pelaku, korban pun diseret dan dinaikkan keatas mobil yang dikendarai oleh pelaku.

Salah satu dari keluarga korban, DM (inisial) mengatakan dirinya mewakili semua keluarga korban sangat berduka dan tidak bisa menerima kejadian ini begitu saja. Harus ada, katanya, tindak lanjut yang tegas dari kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini.

“Saya bersama semua keluarga korban sangat kecewa dan marah atas kejadian ini. Kami sangat berharap agar kepolisian mengusut tuntas persoalan ini serta memberikan sanksi yang seberat-beratnya pada pelaku,” tegas DM, di halaman kantor Polres Gowa, Sabtu (11/03) sore.

“Keadilan hukum harus ditegakkan, sehingga ke depan hal-hal seperti ini tidak lagi terulang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku yang berinisial DN (pria, berusia kurang lebih 60 tahun) pada saat berita ini dinaikkan pelaku telah tertangkap oleh Polres Gowa dan sementara berlangsung pemeriksaan.

(SYAHRIR AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *