Parepare — Sejumlah Mahasiswa di Kota Parepare melakukan sidak ketersediaan dan harga bahan pangan di Pasar dan ritel modern, Senin (12/4/2022).
Sidak dari Mahasiswa ini didampingi Pimpinan DPRD, Kepala Disperindag, dan Kadis Ketahanan Pangan, dilakukan di Pasar Sumpang Minangae, Pasar Lakessi dan Ritel Sejahtera.
Koordinator Mahasiswa, Zaldy menyampaikan, saat sidak ditemukan dugaan penimbunan minyak goreng curah yang dilakukan salah seorang pedagang di Pasar Lakessi.
“Banyak temuan, salah satunya minyak goreng curah yang diduga ditimbung dan harganya di atas dari harga eceran tertinggi (HET),” ujar Presiden Mahasiswa IAIN Parepare ini.
Salah satu penyebab, kata Zaldy, karena minyak goreng curah yang dijual oleh pengecer didapat tidak langsung dari distributor, melainkan suplai dari agen, sehingga harga modal lebih tinggi dari HET yang ditetapkan pemerintah.
“Persoalan temuan saat sidak akan terus kami kawal sampai kepada titik terang atas kasus mafia agen minyak goreng ini,” ungkapnya.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh Perwakilan Kampus dan OKP yang terlibat dalan Gerakan API (Aliansi Peduli Indonesia) se-Kota Parepare terkait hal ini,” tambah dia.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Tasming Hamid mengatakan, jika terbukti ada penimbunan minyak goreng yang disubsidi pemerintah, maka hal itu harus ditindak secara tegas.
“Jika betul ada penimbunan, tentu akan kita tindak tegas. Kita akan minta Dinas Perdagangan untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut,” kata Legislator Partai Nasdem ini.
Kadis Perdagangan Parepare, Prasetyo Catur menjelaskan, temuan mahasiswa dalam gudang pedagang, berdasarkan keterangan pemilik bahwa barang itu merupakan stok yang disiapkan jika barang pajangan habis terjual.
“Jadi ada miskomunikasi. Stok yang disimpan dalam gudang berupa jirigen berisi 18 liter minyak goreng kemasan. Tidak laku dijual menggunakan jirigen, maka pedagang ini mengkonversi menjadi satu liter agar lebih mudah diecer ke pembeli,” jelas dia.
“Adapun jika ada pedagang yang menjual di atas harga eceran tertinggi, maka kami dari Dinas Perdagangan akan beri sanksi administrasi,” tandasnya.