Ilustrasi doc:Ist
kosongsatunews.com, MAKASSAR —
Lelaki M. Aslam (30an) warga Majene, Provinsi Sulawesi Barat. Sudah lebih kurang 50 hari mendekam didalam Sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan.
Aslam yang di tahanan pihak penyidik Unit II Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel yang ditangani Brigpol Ahmad Muhajir. Sejak bulan mei 2023 lalu.
Atas dugaan kasus penipuan dan penggelepan uang Rp. 200 juta rupiah yang dilaporkan oleh Perempuan DM warga Kota Makassar, Sulsel
Penahanan Lelaki Aslam yang dilakukan Polisi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan hasil gelar kasus yang dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Istri Aslam, Diza Utami Fatya (25) justru mempertanyakan hasil pemeriksaan gelar perkara yang menurutnya ada yang janggal
Pasalnya, sebelum suaminya (Aslam) ditangkap polisi. Hitung 200 tersebut sudah di bayarkan kepada pihak pelapor DM senilai Rp. 50 juta, sebagai bentuk etikat baik dan tanggung jawab Aslam untuk membayar lunas hutang ke saudari pelapor ibu Dian Mayangsari
“Sebenarnya hutang 200 juta itu sudah ada mi pembayaran 50 jt sebelum terjadi penangkapan oleh Polisi,” Ungkap Diza Utami Fatya. Jumat, 14 Juli 2023. Via Whatsapp sesaat lalu ke Crew Media Kosat
“Saat proses pemeriksaan Suami saya (Aslam), sampai gelar kasus. Polisi tidak pernah memunculkan bukti pembayaran Rp. 50 juta rupiah yang sebelum telah kami bayar kepada saudari ibu DM(pelapor)”, Bebernya
Hal inilah yang membuat saya, keluarga dan Aslam sendiri merasa sangat bingun bercampur kecewa. Makanya, kami mempertanyakan objektifitas, profesional seorang Oknum Penyidik dalam menangani kasus perkara yang kami sangat menduga telah mengabaikan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalalm penegakan hukum dang mengedepankan Restorative Justice, berdasarkan instruksi surat edaran Kapolri bertanggal 19 Februari 2021
“Kuat dugaan kami, Pihak penyidik ini telah mengabaikan dan mengindahkan instruksi Kapolri, Bapak Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Bertanggal, 19 Februari 2021, terkait penanganan penyelesaian suatu perkara kasus yang mengedepankan jalur perdamaian (Mediasi) atau dikenal dengan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara. Sebelum proses pidana,” Jelasnya, sembari menuturkan awal mula kasus hutang yang menyerek sang Suami.
Seperti diberitakan media ini yang sebelumnya tayang dengan judul. “Persoalan Hutang Berakhir Damai, Terlapor Masih Ditahan Polda Sulsel, (7/7/2023 dan Suami Ditahan Polisi, Istri Pertanyakan Gelar Kasus, Diduga ada yang Janggal, (11/7/2023)”
Kelanjutan dari kasus tersebut. Antara Pelapor Ibu DM dan Terlapor M. Aslam melalui Istrinya Ibu Diza Utami Fatya telah sepakat menempuh proses damai membayar hutang Aslam ke Ibu DM (Jumat, 7/7/2023-red). Dengan kesepakatan damai yang disetujui ke dua belah pihak untuk selanjutnya mencabut Laporan Polisi yang telah diserahkan ke Polda Sulsel
Meski Proses damai yang telah ditempuh oleh kedua belah yang dibuktikan dengan pengajuan Surat pencabutan Laporan Polisi oleh Pelapor DM, yang diketahui telah diserahkan sejak, (Senin, 10/7/2023). Namun, hingga saat ini Prosesnya belum jelas dan Terlapor Aslam tetap masih ditahan di Mapolda Sulsel. (mds, shl)