Polman – Bendera merah putih terpantau masih berkibar di malam hari di beberapa kantor, sekolah dan puskesmas di tiga kecamatan kabupaten Polman provinsi Sulawesi barat Senin 31/07/23 malam.
Pasalnya, bendara merah putih yang di Kantor urusan agama kecamatan Tinambung, kantor UPTD dinas pendidikan kecamatan Tinambung, sekolah madrasah ibtidaiyah pasar baru milik yayasan Geratama To Manurung Kecamatan Tinambung sekolah dasar 010 Palece Kecamatan Limboro, sekolah dasar 040 Lembang Lembang Kecamatan Limboro, sekolah menengah pertama limboro.kecamatan Limboro Puskesmas kecamatan Limboro dan sekolah dasar 004 Mombi Kecamatan Tutallu. Kabupaten Polman.
Tampak terlihat masi dikibarkan hingga malam hari. Padahal sesuai aturan setiap hari kerja bendara. Seharusnya diturunkan pada pukul 18: 00 Wit.
Namun, ironisnya di kantor urusan agama kecamatan Tinambung dan kantor lainnya Pada malam hari bendara merah putih sebagai lambang Negara itu. Belum juga diturunkan oleh mereka sehingga di biarkan berkibar sampai malam hari tembus pagi.
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam”.
Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari”.
Setelah selama pemantauan di lakukan beberapa minggu ini selalu mendapati bendera merah putih salah satu lambang negara kita selalu di dapati berkibar di malam hari di beberapa kantor, sekolah dan puskesmas, sehingga awak media Polman 99news,id menyambangi kantor Polsek tinambung dan kantor Koramil tinambung yang kebetulan kantor urusan agama Tinambung di dapati sang merah putih selalu berkibar di malam hari dan kantor tersebut bisa di katakan hampir berhadapan Polsek tinambung dan Koramil tinambung, untuk mempertanyakan apakah bendera merah putih di perbolehkan berkibar 24 jam malah berhari hari walau hari libur.
Salah satu anggota TNI anggota Koramil menyatakan itu tidak boleh sudah di atur dalam UU nomor 24 tahun 2009.bendera bisa di kibarkan pukul 06.00 pagi sampai pukul 18.00 sore jika malam tidak bisa
Anggota Koramil menabahkan tapi nanti di sampaikan ke babinsanya agar di sampaikan ke kepala kantor urusan agama Tinambung agar di perhatkan , tuturnya.
Lain juga yang di sampaikan salah satu masyarakat yang tidak mau di sebut namanya yang ada di dekat kantor UPTD dinas pendidikan Tinambung saat di konfirmasi menyatakan saya tidak tau pak jika bendera merah putih tidak boleh di kibarkan di malam hari tapi kalo kantor tersebut jarang saya lihat benderanya di kasi turung tapi nanti saya sampaikan pak tuturnya.