Korban Dugaan Penyerobotan Tanah di Majene, Pertanyakan Prosesnya yang Terkesan Jalan Ditempat?

Tampak Hj. Bungadia yang Didampingi Keluarga saat Menyambangi Kantor BPN

kosongsatunews.com, MAJENE—
Sekaitan dengan laporan dugaan penyerobotan tanah milik warga dengan sertifikat hak milik atas nama Hj. Bungadia ke Polres Majene, Polda Sulbar. Beberapa bulan lalu (sekira Awal Mei 2023-red),

Kini memasuki proses baru, dimana objek tanah yang lokasi di Lingkungan Binanga, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat itu.

Telah berproses di Badan Pertanahan / Kantor Agraria Kabupaten Majene, dengan alasan untuk diperiksa kecocokan objek lokasi dan untuk dilakukan pengukuran kembali guna memastikan kecocokan objek tanah sesuai dasar bukti sertifikat kepemilikan atas nama Hj. Bungadia yang ditelah diterbitkan sebelumnya

Namun proses tersebut mengundang pertanyaannya dari Hj. Bungadia beserta keluarga besarnya yang hingga saat ini belum hasil dari BPN sesuai arahan perintah dari Polres Majene dalam menindak lanjuti LP Hj. Bungadia kepada terlapor Syarifuddin Cs atas dugaan penyerobotan tanah miliknya terkesan lambat.

“Jgn sampai muncul LG akal2an Krn nanti Pi kt itu berteriak-teriak di media, Bru na tindaki polisi”, ungkap Hj. Bungadia (77 tahun) warga Kel. Labuang Utara, Kec. Bangga Timur, Kab. Majene. Via Whatsapp. Selasa, 29 Agustus 2023

Sambung Hj. Bungadia, berharap dan meminta aparat Polres Majene untuk bertindak cepat memproses Laporan dugaan penyerobotan kepada Terlapor yang enggan atau tak ada etik baik untuk meninggalkan lokasi tanah miliknya, agar kasus tersebut selesai untuk dapat mengambil menempati tanah miliknya itu tanpa gangguan dari orang-orang atau oknum-oknum mafia tanah yang menjadi dalang dari kasus ini serta patut diduga menjadi bagian mafia tanah yang ada didaerah ini

Diketahui, Hj. Bungadia bersama keluarga dengan didampingi polisi telah mendatangi kantor Agraria / BPN Majene sejak (Senin-red, 21/8/2023) dengan membawa dan menyimpang sertifikat asli atas namanya untuk diperiksa dan dicocok dengan mempedomadi letak objek untuk mengukur luas dan batas-batas objek sesuai isi keterangan yang ada disertifikat. Kepada petugas BPN atas permintaan pihak kantor BPN dan perintah aparat dari Polres Majene.

“Alasanx BPN bosx LG ke kebali tp sdah DTG mi Krn chatx anggotax Blang sementara di bicarakan apa maksudx itu di bcarakan Krn pikiran ku klu cma mau trun di lokasi kan sdah ada dasar untuk mengukur dgn mempedomani sertifikat,” tulis Hj. Bungadia menutup dibantu Hasliaty anak keponakannya yang selalu mendampinginya.(mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *