Sebanyak 21.948 orang yang telah tercover sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare.
Hal itu disampaikan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, melalui akun media sosial pribadinya, kemarin.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare meliputi 13.006 Kepesertaan Penerima Upah (Pekerja Formal), 5.700 Penerima Bukan Upah (Pekerja Informal), dan 3.242 Kepesertaan Jasa Konstruksi (Pekerja Proyek Fisik),” ungkapnya.
Menurutnya, untuk mendorong pertumbuhan angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare, ada beberapa terobosan yang telah diambil Walikota berlatar belakang doktor hukum ini.
“Memberikan perlindungan kepada 2.490 tenaga kerja rentan yang diantaranya adalah Petani, Peternak, Nelayan, Pegawai Syara, dan Guru Mengaji,” katanya.
“Juga membuat peraturan wali kota terkait dengan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga sebelum Inpres No. 2 Tahun 2021 keluar, di tahun 2021 Pemerintah Daerah Kota Parepare telah lebih dulu membuat Peraturan Wali kota yang di dalamnya mengatur tentang Regulasi Mengenai Optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Parepare,” jelas dia.
“Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah Kota Parepare juga telah memberikan perlindungan kepada seluruh Non ASN Mulai dari Honorer Pemda, Guru Honorer, RT/RW, dan Kolektor PBB, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Pendidikan dengan jumlah sebanyak 3.230 Tenaga Kerja,” tandasnya.