kosongsatunews.com, PAREPARE—Bertempat di Lapas IIA Parepare dilaksanakan kegiatan olah raga bersama, pemeriksaan kesehatan gratis dari Puskesmas Lompoe dan budaya gemar membaca yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan Kota Parepare dengan tema SELASA SEHAT BERSAMA WALIKOTA PAREPARE. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan penyerahan Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare Lapas IIA Parepare oleh Walikota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H. Selasa, 24 Oktober 2023.
Kepada Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP, SH. Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare Nomor : 3/IOK/DPM-PTSP/10/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare Propinsi Sulawesi Selatan Hj. ST. Rahmah Amir, ST, MM.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kota Parepare sebagai pemberi rekomendasi telah melakukan pengecekan seluruh persyaratan administrasi maupun substantif dan visitasi langsung di lapangan, dengan hasil Lapas IIA Parepare telah memenuhi syarat untuk diberikan rekomendasi Izin Operasional Klinik Pratama.
Dengan terbitnya Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare kini telah memiliki dasar legalitas untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi warga binaan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Dimana langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan standar perawatan dan pemeliharaan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan. Kepala Lapas IIA Parepare menegaskan bahwa setiap warga binaan pemasyarakatan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.
Hadir langsung dalam kegiatan SELASA SEHAT BERSAMA WALIKOTA antara lain Walikota Parepare Dr. H. Muhammad Taufan Pawe, S.H., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Rachmawati Nasir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Parepare Budi Rusdi,
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Parepare HJ. ST. Rahman Amir, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Parepare Drs. H. Ahmad Masdar, M.Si, Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP, SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) M Anwar Amir,
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Parepare bpk H.M. Iskandar Nusu, S.Stp., M.Si, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare Ny Nurhayati Totok Budiyanto. Dalam sambutannya Walikota Parepare mengapresiasi langkah kinerja Kepala Lapas IIA Parepare dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, bimbingan dan pembinaan kepada warga binaannya terutama layanan kesehatan.
Dengan telah diterbitkannya Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare diharapkan dapat memberikan kualitas layanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang lebih baik lagi.
Semoga Klinik Pratama Lapare kedepannya dapat menjalankan fungsi Peningkatan Kesehatan (Promotif), Pencegahan Penyakit (Preventif), Penyembuhan Penyakit (Kuratif) dan Pemulihan Kesehatan (Rehabilitatif).
Kepala Lapas IIA Parepare mengucapkan terima kasih kepada Walikota Parepare, Kepala Dinas PMPTSP Kota Parepare, Dinas KLH Kota Parepare dan Dinas Kesehatan Kota Parepare atas bantuannya dalam penerbitan Izin Operasional Klinik Pratama ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas IIA Parepare yang sangat peduli terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan kepada warga binaan yang saat ini menjalani masa tahanan dan pidananya di Lapas IIA Parepare.
Setelah melalui pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi maupun substantif dan visitasi lapangan yang ketat dapat direkomendasikan Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare. Dan hari ini diserahkan langsung sertifikat Izin Klinik Pengayoman Lapare oleh Walikota Parepare.
Penerbitan Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare tindak lanjut pemenuhan Target Kinerja Tahun 2023. Adanya Izin Operasional Klinik Pratama merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi WBP.
Kedua Ijin Klinik berfungsi sebagai legalitas dalam menjalankan kegiatan operasional Klinik Pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.