Tersangka Pelaku Dijerat 352 KUHP, Korban Pemukulan Pertanyakan Proses Penyidikan, Diduga Menyalahi SOP?

kosongsatunews.com, PINRANG—
Muhammad Ramadhan alias Adam (19) tahun, warga jalan poros Benteng kelurahan macinnaE, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulsel
menjadi Korban pemukulan yang dilakukan oleh pelaku Lelaki Ridwan (40) tahun. Minggu,(8/10/2023) Sekira pukul 17.30 wita

Perbuatan pelaku tersebut, Adam mengalami Luka Sakit memar pada bagian Leher sebelah Kiri Akibat hantaman Tinju yang dibarengi dengan pukulan keras pada bagian dada tengah Korban yang hingga saat ini masih sesekali merasakan Sakit pada Rahannya

Namun, jeratan Pidana yang Diberikan terhadap tersangka pelaku Ridwan Atas perbuataan tindakan menganiaya tetangga sendiri membuatkan Korban Beserta Keluarganya Sangat Merasa kecewa dimana pelaku hanya dijerat Pasal 352 KUHP ayat (1) dengan Hukuman kurungan 3 hari dan denda Sebanyak Rp. 450 Ribu rupiah.

Vonis tersebut Sebagaimana yang dibacakan Majelis Hakim pada Sidang putusan di Pengadilan Negeri Pinrang yang di Ketuai Hakim tunggal, Sri Wahyuningsi. Kamis,(9/11/2023), sekira pukul 14.35 wita

“Kenapa bisa Ada Kasus penganiayaan Hanya divonis seperti itu (3hari) saja. Tetapi Memang dari Awal proses penyidikan terhadap terlapor di Polsek Paleteang, sebelum dilimpahkan kasus penanganan Laporan Dugaan penganiayaan ini ke Polres Pinrang. Kami Memang Sudah menduga Ada Sesuatu yang janggal dari penanganan Kasus pemukulan Oleh Polisi,” ungkap Korban yang dibenarkan Keluarganya (Tante Dan Saudarinya) yang Hadir Di PN.

Adam menuturkan, Hanya sekitar 3 Kali Saja dirinya dipanggil Polisi sebagai Korban untuk dimintai keteragannya dan Hanya Sekali dipanggil klarifikasi di Polres Pinrang Oleh Aiptu Usman anggota Sat Sabhara, dan Tiba-tiba langsung dihubungi untuk hadir mengikuti Sidang

Tanpa terlebih Dulu Ada Surat Pemberitauan Penanganan Penyidikan atau SP2P, Bahkan Kata Korban Surat yang Diberikan Dan yang diterima Korban Hingga Kasusnya ke Pengadilan Hanya Surat dokumen A1 dan A2, Sedangkan A3 tidak Ada Dan tidak Pernah Ia terima

“Jadi kuat Dugaan, Bahwa proses penanganan Kasus penganiayaan / pemukulan yang menimpah kami itu tidak Sesuai atau diterangai menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) Sekaitan Perkara Dugaan penganiayaan Kepada seseorang yang mengakibatkan orang terluka Berat atau Luka ringan,” tandasnya, Sembari bercanda menyebut tersangka pelaku Bermain ’86’?.

Hingga Berita tayang, Kapolres Pinrang, Melalui Kapolsek Persiapan Paleteang, Ipda Hari Rudiyanto yang dikonfirmasi Sekaitan Dugaan Korban, namun informasinya Beliau tak Ada ditempat dikarenakan Sesuatu hal giat/tugas

Sebelumnya, Aiptu Usman personil SatSabhara Polres Pinrang mengatakan Bahkan proses penyidikan dari Kasus Dugaan penganiayaan yang dilakukan sdr Ridwan Kepada Korban Ramadhan berakhir dengan Hasil proses Pidana, Tindak Pidana Ringan

“Iya prosesnya tipiring pak,” singkat Aiptu Usman, Sesaat lalu

Dijelaskan, Dimana Hal tersebut berdasarkan berkas Hasil pemeriksa Pelaku, Korban dan Para Saksi yang sudah dimintai keterangan di Polsek Persiapan Paleteang, tentunya diSesuaiKan alat Bukti, penilaian, hingga pertimbangan dari penyidik.(mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *