kosongsatunews.com, SIDRAP – Pada tanggal 13 Desember 2023, Polres Sidrap telah memberikan pelayanan prioritas kepada para penyandang disabilitas yang ingin menjenguk keluarga yang sedang ditahan di Mapolres Sidrap. Hal ini merupakan langkah positif yang diambil oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah SIK dalam menjaga keadilan dan memberikan perhatian kepada semua lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam kasus tertentu, penyandang disabilitas seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai fasilitas umum, termasuk lokasi kepolisian. Oleh karena itu, keputusan Kapolres Sidrap untuk memberikan pelayanan prioritas kepada penyandang disabilitas merupakan solusi yang sangat tepat. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Sidrap peduli dan menghargai keberagaman serta kebutuhan semua warga masyarakat.
Dalam upaya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada penyandang disabilitas, Polres Sidrap telah menyediakan berbagai fasilitas dan pelayanan khusus. Fasilitas tersebut antara lain adalah aksesibilitas yang lebih baik untuk menyandang disabilitas, seperti rampa, jalur pejalan kaki yang bermakna, dan fasilitas toilet yang ramah penyandang disabilitas. Selain itu, petugas di Polres Sidrap juga siap memberikan bantuan dan pengawasan yang diperlukan selama proses kunjungan bagi para penyandang disabilitas.
Memberikan pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas sangat penting, karena ini adalah bagian dari pemenuhan hak asasi manusia setiap individu. Dengan adanya pelayanan prioritas ini, penyandang disabilitas dapat merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil seperti semua orang. Ini juga merupakan langkah positif untuk menciptakan inklusi sosial dan menjamin bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses layanan publik.
Pemberian pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas oleh Polres Sidrap merupakan contoh tindakan yang positif menuju masyarakat yang lebih inklusif. Melalui langkah ini, Polres Sidrap memberikan teladan bagi instansi lain untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Semua warga masyarakat, tanpa kecuali, harus merasa diakui dan dihormati, dan langkah pelayanan prioritas ini adalah langkah konkret dalam mewujudkannya. (*)