Begini Klarifikasi Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sulsel Terkait Kasus Dugaan Tangkap-Lepas di Parepare

kosongsatunews.com, MAKASSAR ,  —  Pengungkapan kasus yang berujung dilepasnya dua terduga pelaku oleh DitResnarkoba Polda Sulsel langsung diklarifikasi oleh Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulawesi Selatan.

Pasalnya, dugaan dilepasnya dua terduga pelaku narkoba karena alasan Assessment dan Direhabilitasi, bukan karena ada mahar disetor sebanyak Rp35 juta seperti yang diberitakan sebelumnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel (Ditnarkoba) melalui Kasubdit 1 AKBP Daryanto memberikan klarifikasi terkait dilepasnya dua terduga pelaku narkoba asal Kita Parepare karena ada mahar.

“Sebenarnya yang terjadi memang iya ada kami tangkap. Namun kami lepas karena banyak pertimbangan. Seperti Assessment, di tempat Rehabilitasi Baddoka. Namun tempat rehabilitasi tersebut sudah penuh alias sesak, ,”ungkap AKBP Daryanto saat dihubungi awak media, Sabtu, (13/01/2024).

Menurutnya, pertimbangan lain dilepasnya Syamsul Alam alias Alam (32 Tahun) warga Parepare, beralamat tinggal di Jl. Tarakang Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung Kota Parepare dan Yusmardin alias Daddi (53 Tahun), beralamat di Jl. Sulawesi Ujung Sabbang, kecamatan Ujung, Kota Parepare karena tidak cukup bukti, dan bukan merupakan jaringan narkotika.

“Tidak ada bukti dan bukan juga merupakan jaringan sindikat narkoba kedua orang itu jadi kami lepaskan untuk direhabilitasi,”ungkapnya lagi.

Dalam kasus ini, penangkapan kedua buruh kasar di Parepare ini berawal dari tim yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditresnarkoba AKP Irvan Arfandi, dilakukan di Tempat Kejadian Perkara di Jl. Sulawesi, Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung, Kota Parepare, Pada Hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 Sekitar pukul 12.40 Wita lalu.

Kabarnya keduanya lalu kemudian dilepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor setelah diperiksa dan diputuskan rehabilitasi.

Namun beredar kabar jika keduanya sengaja dilepaskan karena ada mahar disetor oleh keluarga terduga pelaku Syamsu Alam dan Yusmardin sebesar Rp30 juta ditambah uang Rp5 juta yang didapatkan didalam lemari rumah terduga pelaku.

Dugaan adanya dana mahar itu sempat di eksekusi oleh personil Panit 1 unit 4 subdit 1 IPTU Rudi Adri Purwanto dari pihak perwakilan keluarga Alan dan Daddi.

“Kalau itu tidak benar ada begitu. Saya sudah klarifikasi ke bersangkutan itu tidak ada uang-uang seperti begitu,”tambah AKBP Daryanto membantah tudingan keluarga korban.

Padahal sebelumnya, ada pengakuan pihak keluarga terduga pelaku jika ia sudah setor uang tambahan Rp5 juta sebesar Rp30 juta untuk menebus kedua orang ini Akan dan Daddi sesuai yang disanggupi pihak keluarga memenuhi permintaan oknum polisi ini.

Kasus inipun mencuat ke publik setelah awak media mendengar curhatan pihak keluarga terduga pelaku yang terpaksa harus memenuhi mahar dimaksud tersebut.

Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh tim tersebut dengan rincian barang bukti
1. 1 (satu) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu berat bruto shabu : ± 0,37 gram;
2. 1 (satu) batang pireks kaca;
3. 1 (satu) set alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral yang terhubung 2 (dua) batang pipet plastik.

Berdasarkan kronologis penangkapan sesuai keterangan masyarakat diperoleh informasi lokasi pelaku yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian Pada Hari Jumat Tanggal 05 Januari 2024 Pukul 09.00 Wita, Tim melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan observasi di sekitaran rumah yang beralamatkan di Jl. Sulawesi Kec. Soreang Kota Parepare. Sekira Pukul 12.45 Wita, sebuah lokasi yg dicurigai tempat tingal pelaku.

Selanjutnya Tim mendatangi lokasi rumah tersebut kemudian tim berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Syamsul Alam dan Yusmardin dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut termasuk adanya pengakuan keluarga terduga ada uang Rp5 juta diambil didalam lemari.

Satu hal lagi, hasil labfor berdasarkan hasil permeriksaan terhadap Barang bukti Narkotika shabu berupa Narkotika shabu dengan berat Netto : 0,1173 dan positive (+) Metafetamina, Hasil pemeriksaan sample urine keduanya positive (+) Metafetamina.

Kasus ini sudah dilakukan sesuai Hasil Gelar Perkara yang dilakukan di Ruangan Wassidik Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024, yang dipimpin oleh KOMPOL HJ. Rosmina, dan disaksikan beberapa perwira lain diantaranya AKP Abd. Haris Nicolaus, AKP Aswan, AKP Zeim Arman, IPTU sasmawati, AIPTU Mutakdir dan beberapa peserta gelar, paparan gelar di lakukan oleh Kanit Sidik AKP Nur Rochani, S.H. dan dihadiri oleh tim Opsnal Unit IV Subdit I.

“Keduanya Alam dan Daddi ini mengaku sering konsumsi sabu karena ketergantungan dan kuat melakukan aktivitas buruh jika sudah mengonsumsi narkoba. Jadi kita inisiatif rehabilitasi saja untuk mengobati ketergantungan dari narkoba,” tandas AKBP Daryanto yang juga Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Sulsel.

Sementara informasi yang diterima dari keluarga dekat terduga membatah adanya barang bukti Narkoba yang turut diamankan Polisi saat melakukan penangkapan. “Sepengetahuan saya, saat terjadi penangkapan itu. Polisi hanya mengamankan Alat Isap (Bong), kalau Narkoba (Sabu) saya tidak liat,” jelas WR singkat. Sabtu,(13/1/2024)

Sebelumnya, Kasus penangkapan dua terduga Narkoba ini tayang di kosongsatunews.com dengan Judul: Warga Menuturkan Giat Ops Narkoba, Dugaan Tangkap-Lepas yang Diduga Dilakukan Oknum Aparat Polda

Beredar cerita di masyarakat Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Sekaitan ada kegiatan operasi pemberantasan Narkotika yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Polda Sulsel

Diketahui dari informasi tersebut, sejumlah terduga pelaku didaerah berhasil diamankan sejak awal Januari hingga saat ini

Hal itu diungkapkan AP yang sempat diamankan sekira minggu kemarin (Jumat, 4/1/2024-red). Namun dirinya hanya dibawa ke tempat stay (Kost) dari oknum petugas yang katanya dari Unit 4-Subdit 1 Ditres Narkoba Pelda Sulsel yang IPTU RD selaku panit

“Kalau sempat diamankan dan dilakukan pengerebekan di rumah, dan tidak didapati barang bukti Narkoba. Jadi saya dibebaskan. Karena orangtua menyanggupi atur damai,” tuturnya sembari menyebut nominal rupiah ’86’

Terduga OB juga demikian, namun dia (OB) damainya lebih besar lagi kelipatan 6 kali dari yang diaturkan mama ku. Sedangkan AL ini yang diciduk sehari sebelumnya di Cappa Ujung, Jalan Tarakan. Tapi katanya lanjut. Sebab sampai hari kata istrinya masih ditahan di mapolda sulsel

“Padahalnya, infonya juga Ada ’86’ sekira 35 juta rupiah yang dikasih itu oknum langsung dari istrinya AL”, sebutnya yang menuturkan sumber dari OB 20 dan 15 dari Istri AL

Penuturan kronologi singkat ini juga Di ceritakan teman OB-AP” Uang yg ini 86nya ob dan istrinya AL kanda. Cuman 86nya ob ek dsn ap 30 juta baru di tambah lagi di mintaki uang mamanya ap 5 juta”, kata FR. Jumat,(12/1/2024)

“Sebelumnya juga Tim Unitnya Pak IPTU Rd ini yang tangkap CW, tapi lepasji itupun di Bantu ji (dibayarkan 86)”, Tandasnya

Sebelumnya, pada rabu lalu, (10/1/2024) penuturan kasus AL ini dipertanyakan oleh Istrinya yang saat itu juga mencerikan kronologi kepada crew media ini terkait adanya dugaan penyerahan uang damai kepada oknum aparat tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *