Pj. Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, menyerahkan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sinjai, di momentum lebaran IdulFitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Rabu (10/4/2024) pagi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi atau pengurangan masa tahanan, ini dilakukan usai Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah bersama Pj Ketua TP PKK Sinjai, Cut Resmiati melaksanakan salat IdulFitri di Masjid Islamic Center Sinjai.
Didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Cahyo Sunarko, Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, mengungkapkan rasa gembiranya dihadapan ratusan warga binaan karena masih mampu merayakan lebaran IdulFitri, apalagi bersilahturahmi langsung dengan mereka penghuni Rutan Sinjai.
Menurut T.R sapaan akrabnya, remisi adalah wujud dari sikap negara memberikan reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, mau memperbaiki diri, sebelum kembali ke masyarakat.
Olehnya itu, T.R berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus memperbaiki diri, mematuhi aturan dan senantiasa mengikuti program pembinaan dengan baik yang telah dijalankan selama berada di Rutan Sinjai.
“Selamat yang mendapatkan remisi, terkhusus juga untuk yang langsung bebas agar terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” harapnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Cahyo Sunarko, membeberkan total warga binaan yang mendapatkan remisi khusus IdulFitri tahun ini sebanyak 146 orang dari total 223 warga binaannya.
Dari 146 warga binaan tersebut, Cahyo Sunarko menjelaskan bahwa 2 warga binaan diantaranya mendapatkan remisi khusus II, yakni bebas. 1 orang yang bebas langsung dan 1 orang bebas bersyarat.
Sedang 144 warga binaan lainnya mendapatkan remisi khusus 1. Artinya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari pengurangan masa tahanan 2 bulan, 1 bulan 15 hari, 1 bulan dan pengurangan masa tahanan 15 hari.
“Berbeda-beda jenis remisinya, dari 146 orang, 2 orang diantaranya bebas. 1 orang yang langsung bebas dan 1 lagi bersyarat atau harus memenuhi subsider dulu,” jelasnya.
Memang kata Cahyo Sunarko, mereka (warga binaan Read) yang menerima remisi adalah warga binaan yang tertib, tidak melakukan pelanggaran, serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan Sinjai. (Adv/**)