AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si. Kasat Reskrim Polres Sidrap (Poto:doc)
SIDRAP, – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Khadafi, SH., MH telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 13 Juni 2024 tentang adanya dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis 13 Juni 2024 sekitar jam 03.00 Wita di Kost Abimanyung Kel. Lakessi Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
Menurut Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan, SIK.,M.Si bahwa, adapun korban penganiayaan yaitu Ibrahim alias Baim (20) warga Kel. Lautang Benteng, Kec. Maritenggae Kab. Sidrap.
“Sementara pelaku yang diamankan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yaitu Ahmad Amar Bin Amran (18) warga Dusun 1, Desa Compong Kec. Pituriase Kab. Sidrap”, Ujar Kasat Reskrim AKP Agung Rama. Kamis (13/6/2024).
Lanjut Kasat Reskrim, kejadian berawal saat pelaku bersama keempat orang rekannya Feri, Iyan, Ferdi dan Fitrah sedang duduk dikursi yang berada dalam rumah kost Abimanyung, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menyampaikan untuk tidak ribut namun pelaku tidak menerima teguran dari korban dan terjadilah pertengkaran.
“Setelah menegur, korban meninggalkan TKP dan tidak berselang lama, korban kembali ke TKP dengan membawa sebilah parang. Melihat korban memegang sebilah parang, pelaku langsung mencabut badik yang sebelumnya diselipkan dipinggangnya dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk bagian tubuh korban berulang kali. Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan TKP nanun sebilah parang yang sebelumnya dibawa ke TKP telah diambil/dirampas oleh terduga pelaku”, Jelas Kasat Reskrim.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada serta luka tusuk pada bagian bawah ketiak sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam dan pelaku juga mengalami luka terbuka dibawah lutut kaki sebelah kanan serta luka terbuka dibagian lengan sebelah kiri yang diduga akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri.
“Atas peristiwa tersebut, Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap mengamankan Barang bukti berupa 1 Bilah Parang yang dibawa oleh korban dan 1 bilah badik yang di bawa Pelaku”, Terang Kasat Reskrim. (MDS)