MAROS — AKBP Purn Polisi Agus Salim, angkat bicara yang juga tergabung di Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) mengungkapkan, kuat dugaan terjadi penggelapan aset daerah berupa tanah negara dalam pembangunan Pasar Raya Maros.
Proyek pembangunan pasar tersebut diberikan kepada develover PT Bumi Contraktor Nasional/ Bumicon dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB pada Tahun 1992. Oleh Bupati Nasrun Amrullah.
Agus menduga pembebasan lahan yang dibebaskan berdasarkan SHGB nomor 01548 yang diterbitkan BPN nomor 13 tanggal 12 Oktober Tahun 1992. Dengan luas 26.824 m3 dengan dasar penunjuk Bekas Tanah Negara.
Agus menduga, kewenangan Bumicon telah melampaui batas sebagai pengembang, melakukan penambahan bangunan di luar site Pland yang di ijinkan berdasarkan ketentuan Site Pland. Disamping itu melakukan penyewaan pada halaman bangunan sejumlah rumah toko yang berstatus telah terjual kepada yuser baik yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik ataupun SHGB.
Agus menyebutkan bahwa Bumicon juga telah melakukan tindakan perusakan murni dengan merobohkan atap bangunan kios serta lapak penjualan ikan dan sayur sementara ratusan yuser telah menyetor kewajibanya berupa panjar sesuai edaran brosur Bumicon.
Sebelumnya, mantan Direktur Perusda, H.A. Saenal Abidin Assegaf, mengatakan pada saat Nasrun Amrullah menjabat Bupati Maros, masyarakat yang memiliki lahan di kawasan tersebut diminta menyerahkan lahannya dengan ganti rugi sekitar Rp4.000 per meter. Pembayaran kemudian diterima melalui kantor bupati saat itu, bukan oleh Bumicon(**)