Sidrap, — Komisaris PT Mubarak Haramain Internasional, Abdurrahman Arsad, angkat bicara soal travel yang dipersoalkan oleh kementerian agama (Kemenag) Sidrap.
Dikatakannya bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu bermitra kerja dengan PT Ontiket Amanah Digital yang mengantongi izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kita kerjasama dengan Amanah travel pemilik izin PIHK. Kami tidak mungkin berani memberangkatkan jamaah haji kalau tidak mengantongi perizinan,” ucapnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Sebelumnya, Direktur PT Mubarak Haramain Internasional, H Hasbullah mengatakan bahwa perusahaan miliknya memang masih izin PPIU.
“Insyaallah kedepannya akan ada izin hajinya. Tapi kami menjual haji dengan rekomendasi cabang dari PT Amanah mitra kerja di Saudi yang ada izin PIHKnya,” ujarnya.
Ditanya soal, brosur yang tidak mencantumkan nama pemilik izin haji PT Amanah, ia mengakui tidak melampirkan, namun sebenarnya ada dikantor itu.
Dikatakannya, bahwa untuk brosur yang beredar itu adalah sebenarnya bukan kuota haji percepatan, hanya admin haji yang tulis itu.
“Itukan ada pada kalimat pertama tersebut haji Mujamalah Furoda. Itu yang kami kelola bersama mitra kerja PT Amanah,” ujarnya.
Sekedar diketahui, PT Mubarak kerjasama PT Amanah menawarkan paket haji Furoda 1446 / 2025 dengan harga Rp220 juta dengan akomodasi hotel bintang 3 di Madinah Abraj Tabah/setaraf, di Makkah Royal Majestic/setara, dan Maktab zoba B reguler dengan transit Sidqi Street/setara.
Kemudian paket haji Furoda premium Rp250 juta dengan hotel bintang 4 di Madinah Alharam/setaraf, di Makkah Alsafwah Orchid/setara dengan Maktab Zona B reguler dengan transit Sidqi Street/setaraf. (Dso/ibe)
Arsad, Komisaris PT Mubarak Haramain Internasional angkat bicara soal travel yang dipersoalkan oleh kementerian agama (Kemenag) Sidrap.
Dikatakannya bahwa perusahaan yang dipimpinnya itu bermitra kerja dengan PT Ontiket Amanah Digital yang mengantongi izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami kerjasama dengan Amanah travel pemilik izin PIHK. Kami tidak mungkin berani memberangkatkan jamaah haji kalau tidak mengantongi perizinan,” ucapnya, Jumat, 26 Juli 2024.
Sebelumnya, Direktur PT Mubarak Haramain Internasional, H Hasbullah mengatakan bahwa perusahaan miliknya memang masih izin PPIU.
“Insyaallah kedepannya akan ada izin hajinya. Tapi kami menjual haji dengan rekomendasi cabang dari PT Amanah mitra kerja di Saudi yang ada izin PIHKnya,” ujarnya.
Ditanya soal, brosur yang tidak mencantumkan nama pemilik izin haji PT Amanah, ia mengakui tidak melampirkan, namun sebenarnya ada dikantor itu.
Dikatakannya, bahwa untuk brosur yang beredar itu adalah sebenarnya bukan kuota haji percepatan, hanya admin haji yang tulis itu.
“Itukan ada pada kalimat pertama tersebut haji Mujamalah Furoda. Itu yang kami kelola bersama mitra kerja PT Amanah,” ujarnya.
Sekedar diketahui, PT Mubarak kerjasama PT Amanah menawarkan paket haji Furoda 1446 / 2025 dengan harga Rp220 juta dengan akomodasi hotel bintang 3 di Madinah Abraj Tabah/setaraf, di Makkah Royal Majestic/setara, dan Maktab zoba B reguler dengan transit Sidqi Street/setara.
Kemudian paket haji Furoda premium Rp250 juta dengan hotel bintang 4 di Madinah Alharam/setaraf, di Makkah Alsafwah Orchid/setara dengan Maktab Zona B reguler dengan transit Sidqi Street/setaraf. (MDS)