Sidrap, 19 Agustus 2024 – Sebuah tindak pidana pencurian terjadi di sebuah kios milik Hj. Mina (67), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Lingkungan I, Kelurahan Sidenreng, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap. Kejadian ini berlangsung pada hari Senin sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian, diduga masuk ke dalam kios melalui ventilasi di bawah atap dan berhasil mengambil sejumlah barang, termasuk 15 bungkus rokok merek Sampoerna, 5 bungkus rokok Marlboro, serta beberapa minuman yang disimpan di dalam kulkas.
Tindakan cepat diambil oleh personil Polsek Maritengngae, yang dipimpin oleh Kapolsek Maritengngae, Iptu Antonius Pasakke dan Kapolsubsektor Watang Sidenreng. Ipda As’ad Usman. “Langkah-langkah yang dilakukan antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan dokumentasi, dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi”. Ujar Iptu Antonius
“Diduga kuat bahwa kejadian ini terjadi karena adanya kesempatan, di mana pelaku memanfaatkan momen ketika kios tersebut dalam keadaan kosong dan ventilasi udara tidak tertutup dengan baik”. Tambahnya. Senin,(19/8/2024)
Untuk itu, pihak kepolisian menyarankan agar tim Reskrim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap para pelaku. Selain itu, Bhabinkamtibmas (BKTM) juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat melalui sosialisasi agar kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. (MDS)