BPTD Kelas II Sulsel Gelar Operasi Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa ODOL di Sidrap

SIDRAP — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Operasi Simpatik Sadar Keselamatan yang berfokus pada penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kegiatan ini berlangsung mulai 19 hingga 25 Agustus 2024 di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Data’e, Kabupaten Sidrap, dan melibatkan berbagai instansi terkait.

Kepala BPTD Kelas II Sulsel, Bahar, S.T., M.T., didampingi oleh Andi Irwan, Kepala Korps Satuan Pelaksana UPPKB Data’e. Menyampaikan bahwa kegiatan Gakkum Simpatik ini merupakan inisiatif nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. “Dalam melaksanakan penegakan hukum ini kami harap dilakukan secara bergilir oleh personel UPPKB untuk memastikan efisiensi dan menghindari beban kerja yang berlebihan. Kami juga mengedepankan sinergi dan kolaborasi antar instansi karena keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di Sulawesi Selatan,” ujar Bahar. Selasa, 20/08/2024.

Dalam operasi ini, lanjut Bahar, diharapkan dapat menekan jumlah kendaraan ODOL yang melintasi wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami menemukan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi dan membawa muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Terhadap pelanggaran tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Analisis Dampak Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suria Abdi, S.T., M.T., menyatakan bahwa kehadirannya di UPPKB Data’e adalah untuk melakukan evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan Operasi Simpatik ODOL. “Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari seluruh instansi terkait yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini,” katanya.

Operasi ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan keselamatan di jalan raya, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan, serta menekan angka pelanggaran terkait kendaraan ODOL yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan lainnya. (Mds/Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *