SINJAI, Kosongsatunews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melaksanakan acara Penerangan Hukum pertama kalinya di Kantor Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, Sul-Sul, Rabu 21 Agustus 2024. Acara ini menjadi tonggak penting dalam usaha penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Tema utama dari kegiatan ini adalah pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, menyajikan penjelasan terperinci tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas. Penjelasan ini mencakup pengertian dasar mengenai disabilitas, berbagai teori terkait, serta aksesibilitas yang harus dipenuhi baik dalam sarana fisik maupun layanan non-fisik.
Jhadi Wijaya juga menyoroti kewajiban penegak hukum dan pihak-pihak terkait, serta ketentuan pidana yang berlaku untuk pelanggaran hak penyandang disabilitas. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang hak-hak yang dilindungi dan tanggung jawab yang ada untuk menegakkan hak-hak tersebut.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan melibatkan sesi diskusi serta tanya jawab. Peserta memiliki kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri mengenai hal-hal yang masih membingungkan atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, menambah dimensi interaktif dalam acara ini.
Penerangan hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Camat Sinjai Borong beserta jajarannya, perwakilan kepolisian, dan Bagian Hukum Setdakab Sinjai. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dan perhatian yang kuat terhadap perlindungan hak penyandang disabilitas serta komitmen untuk memperbaiki pemahaman hukum di bidang ini.
Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Sinjai Borong juga turut hadir dengan perangkat desa mereka. Kehadiran mereka krusial karena mereka memainkan peran utama dalam penerapan kebijakan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di tingkat desa. Mereka berfungsi sebagai pelaksana dan pengawas di lapangan untuk memastikan hak-hak tersebut dihormati.
Satuan Polisi Pamong Praja turut hadir, menegaskan peran mereka dalam penegakan hukum serta dukungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas. Keterlibatan mereka mencerminkan bahwa penegakan hukum di tingkat lokal melibatkan berbagai unsur pemerintahan, bukan hanya aparat penegak hukum formal.
Acara ini adalah langkah signifikan dalam meningkatkan kesadaran hukum mengenai hak penyandang disabilitas. Dengan materi yang komprehensif dan sesi tanya jawab yang interaktif, diharapkan peserta memperoleh pengetahuan yang bermanfaat yang dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari mereka.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Kejari Sinjai untuk mendidik masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendorong partisipasi aktif dalam penegakan hukum lokal. Dengan pendekatan yang informatif, diharapkan acara ini dapat menjadi model untuk kegiatan serupa di masa depan.
Salah satu peserta, Kepala Desa Bonto Katute, memberi respon positif terhadap kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan Penerangan Hukum ini sangat berharga bagi dirinya. Sebagai kepala desa, pihaknya sering menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di desanya. Penjelasan mendalam yang diberikan oleh pihak Kajari Sinjai, diakuinya sangat membantu memahami lebih baik tentang kewajiban hukum dan bagaimana Pemerintah Desa (Pemdes) bisa memastikan hak-hak mereka (penyandang disabilitas red) terlindungi dengan baik.
Lebih lanjut, Kades Bonto Karute menambahkan, “Sesi diskusi dan tanya jawab juga sangat bermanfaat, karena kami dapat langsung mengajukan pertanyaan mengenai permasalahan yang kami hadapi. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat. Ini merupakan langkah penting menuju penegakan hak-hak penyandang disabilitas secara efektif dan inklusif di wilayah kami.” Kuncinya. (Yusuf Buraearah)