Dengan semakin dekatnya masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, Bawaslu Sidrap melalui Panwaslu Kecamatan menegaskan pentingnya netralitas ASN, TNI/Polri, serta perangkat desa dalam proses politik. Surat Imbauan Netralitas ini secara resmi disampaikan pada Jumat, 23 Agustus 2024, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum oleh para pihak terkait.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Asmawati Salam, S.Ag., MH, yang menjabat sebagai Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sidrap. Beliau mengingatkan bahwa keterlibatan ASN dan aparat dalam politik praktis dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk sanksi pidana. “Pelanggaran terhadap netralitas bukan hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius,” tegas Asmawati.
Dalam surat imbauan ini, Bawaslu juga menekankan pentingnya seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga suasana kondusif dan menahan diri dari segala bentuk pelanggaran. Keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga netralitas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan adanya surat imbauan ini, Bawaslu Sidrap berharap seluruh pihak dapat memahami dan menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga proses pemilihan kepala daerah di Sidrap dapat berlangsung secara adil, transparan, dan demokratis.