Ilegal, PT.Tonasa ditengarai beli Batuan Jenis Trass di Desa Kupa Kabupaten Barru Sulsel, Berawal dari jeritan masyarakat Desa Kupa , disekitar lokasi Kematian Muh.Alwi , Senin tanggal 19 Agustus 2024 dini hari di lokasi tambang , kini menjadi polemik yang mendesak, akibat Aparat Penegak Hukum ( APH) , dinilai cuek terhadap kasus yang membelalakkan mata tersebut perihal peristiwa tersebut .
Beberapa sumber yang disadap menyebut sangat kecewa, kejadian yang berlarut- larut tampa penanganan pihak terkait .
Padahal, aksi para perusak lingkungan itu, cukup memberikan signal, bahaya” yang betul sudah terjadi .
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan sumber terpacaya , menunjukkan kegiatan penambangan Komoditas batuan ( Pasir Trass) PT.Prima Karya Manunggal ( PKM) , tidak terdaftar didatabest, Rekomendasi Kepala Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru Nomor 400.401/114/DK.REK/IX/2024 Namun fakta dilokasi, PT.PKM melakukan penambangan . Yang menjadi pertanyaan besar bagi publik, kenapa PT.PKM masih melakukan penambangan itu?
Sedangkan Pemilik PT.BERKHA sekaligus pemilik lahan atas nama DANRE , Beberapa kali mengajukan Permohonan Wilayah izin Usaha Pertambangan( WIUP) dari Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Selatan.tanggal 27 September 2018 .tidak ditanggapi.
Awak Media Kosongsatu, mendatangi rumah kediaman H.Asis di Desa Kupa sebagai pengurus , pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 pukul.15.30 Wita , untuk melakukan komfìrmasi perihal penambangan yang dilakukanya di lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP), namun yang bersankutan tidak ada di Tempat.
Sebab aktifitas penambangan masih berlanjut di lokasi TKP, dan APH tidak memasang Polis Line. Agar dilokasi yang menelan korban jiwa untuk sementara dihentikan kegiatan penambangannya, Demikian harapan masyarakat ”
Kami beberapa kali melakukan pelaporan di puhak yang berwewenang, namun tidak ditanggapi, entah dimana kami harus melapor?. Kesewenang-wenangan kelompok yang diduga mafia tambang.”Keluh Danre dan kawan – kawan (*)