Kapolda Sulsel Bongkar Skandal Kredit Fiktif: Bank Mandiri SME dan Koperasi Entitas Terlibat, Negara Rugi Rp55 Miliar

Makassar, Kosongsatunews.com – Skandal keuangan besar mengguncang Sulawesi Selatan, melibatkan Bank Mandiri SME dan Koperasi Entitas (EBFM). Dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Polda Sulsel pada Rabu, 28 Agustus 2024, Kapolda Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., bersama Direktur Kriminal Khusus, membeberkan rincian kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp55 miliar. Kasus ini menggemparkan dunia perbankan dan koperasi, menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.

Kapolda Sulsel mengungkap bahwa skandal ini berawal dari penyalahgunaan fasilitas kredit yang seharusnya mendukung usaha kecil dan menengah. Bank Mandiri SME diduga terlibat dalam pemberian kredit yang dimanipulasi oleh sejumlah oknum, dengan Koperasi Entitas berfungsi sebagai perantara dalam skema kejahatan. Alih-alih menjadi pilar dalam dukungan ekonomi, koperasi ini justru disalahgunakan untuk menyalurkan dana secara ilegal.

Kasus ini, berlangsung dari tahun 2018 hingga 2019, melibatkan tiga entitas utama: inisial MM, RM, dan RAM. Modus operandi meliputi pengajuan kredit yang tidak memenuhi syarat pencairan, penggunaan data ganda, serta manipulasi nilai kredit untuk memperoleh dana secara tidak sah. “Modus ini menunjukkan bagaimana sistem keuangan dapat disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat,” ungkap Irjen Pol Andi Rian.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp55 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung UMKM malah diselewengkan melalui proses kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan dan manipulasi data. Seluruh dana yang disalurkan melalui Koperasi Entitas mencapai sekitar Rp120 miliar, dan kemudian dipecah serta dialirkan ke berbagai rekening pribadi dan kelompok secara sistematis.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sulsel telah memeriksa 154 saksi. Dari jumlah tersebut, 11 orang diduga terlibat langsung dalam penyalahgunaan dana. Selain itu, 120 orang lainnya yang berhubungan dengan Koperasi Entitas juga telah diperiksa. “Kami berkomitmen untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Kapolda Sulsel.

Di dalam Koperasi Entitas, terdapat 10 pengelola utama yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana, serta 6 orang lainnya yang bertanggung jawab atas operasional koperasi. Mereka memainkan peran penting dalam pemecahan dan penyaluran dana secara ilegal.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian bertekad untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dan menuntut mereka sesuai hukum. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap semua detail kasus ini dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari hukuman,” kata Irjen Pol Andi Rian.

Penyelidikan masih berlanjut untuk melacak aliran dana dan mengungkap lebih banyak informasi mengenai jaringan kejahatan finansial ini. Proses ini diharapkan dapat memulihkan dana yang diselewengkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Skandal ini, yang melibatkan Bank Mandiri SME dan Koperasi Entitas, mengingatkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian kredit dan pengelolaan koperasi. Kejadian ini telah mengejutkan publik dan menimbulkan keraguan terhadap integritas lembaga keuangan.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat pulih. Kapolda Sulsel menekankan bahwa pihaknya akan terus berupaya menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pelaku menerima hukuman yang setimpal. “Kasus ini adalah pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan patuh pada aturan dalam pengelolaan keuangan,” tutup Irjen Pol Andi Rian.(Rosdewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *