PINRANG — Dalam sebuah operasi yang mendebarkan, Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Operasi yang dilakukan pada Minggu (1/9) sekitar pukul 11.00 WITA ini membuahkan hasil yang signifikan dengan penangkapan seorang bandar narkoba berinisial LC (44) dan dua rekannya, IW (33) dan JM (45). Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 330 gram sabu siap edar.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Pinrang. LC ini sebagai bandar,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajri, Rabu, (4/9).
Terungkap, LC mendapatkan sabu tersebut dari Morowali dan akan diedarkan di Pinrang. LC awalnya mendapatkan 2 kilogram sabu dan sebagian besar telah diedarkan.
“Dari pernyataan pelaku, ada 2 kg yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” beber Fajri.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Satuan Reserse Narkoba Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Selatan.
“Ini masuk dalam jaringan besar. Kami sementara pengembangan untuk mengungkapnya,” tegas Fajri.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.(*)