Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Penangkapan Kades Bonea di Depan Kejati Sulsel

Makassar, Kamis (5/9) — Suasana di Kota Makassar memanas setelah ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Aksi ini menuntut penindakan tegas atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang hingga kini belum diproses hukum.

Para mahasiswa membawa spanduk bertuliskan “TANGKAP DAN ADILI KEPALA DESA BONEA” dan menyerukan pemeriksaan terhadap aliran dana yang diduga melibatkan kepala desa tersebut. Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari juga diwarnai dengan pembakaran ban, yang menyebabkan kemacetan di jalan protokol utama kota.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Bonea, AS, pada tahun anggaran 2022-2023. Meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp357.722.613,32 pada bulan Juli 2024, oknum Kades tersebut hingga kini belum ditangkap.

“Kejati Sulsel harus bertindak cepat dalam menindaklanjuti kasus ini. Ada indikasi kuat keterlibatan Kades Bonea, sehingga perlu segera ditangkap dan diadili,” tegas Fajar Wasis, Koordinator Lapangan aksi.

Selain itu, para demonstran juga mencurigai bahwa dana desa tersebut digunakan untuk keperluan kampanye istri Kades Bonea, Ny. N, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Selayar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Dapil 3.

Gerakan Aktivis Mahasiswa memberikan ultimatum kepada Kejati Sulsel untuk menindaklanjuti kasus ini dalam waktu 2×24 jam. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami beri waktu 2×24 jam. Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan kembali dengan kekuatan massa yang lebih besar,” ancam Panglima Besar GAM, Banggulung.

Situasi ini semakin meningkatkan ketegangan di Makassar, dan perhatian kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kejati Sulsel dalam merespons tuntutan tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *