Sat Reskrim Polres Sinjai Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Oknum Guru SD Aniaya Murid

Sinjai, kosongsatunews.com – Kepolisian Resor Sinjai telah merilis perkembangan terbaru terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar (SD) terhadap muridnya. Peristiwa yang mengejutkan banyak pihak ini terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA di SD Negeri 231 Balangpesoang, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kasus ini menyedot perhatian publik, terutama para orang tua yang khawatir dengan keselamatan anak-anak mereka di lingkungan sekolah.

Pada Jumat, 6 September 2024, bertempat di lobby Pratasara Wirya, Mapolres Sinjai, Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah, menggelar konferensi pers untuk memaparkan perkembangan kasus tersebut. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Kasi Humas Polres Sinjai, Kompol H. Suharto, serta Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan, bersama sejumlah awak media yang meliput.

Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan, laporan awal diterima pada tanggal 2 September 2024, dari Ismayani (31), ibu dari korban yang berusia delapan tahun. Berdasarkan laporan yang tercatat dalam LP-B/209/IX/2024/SPKT/Polres Sinjai, terlapor yang merupakan seorang guru SD berinisial AS diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak tersebut di ruang kelas. Kejadian ini terjadi saat korban hendak mengambil kembali pulpen yang ia pinjamkan kepada temannya. Namun, sebelum sempat mengambil barang tersebut, AS tiba-tiba mendekati korban dan menampar pipi kirinya dengan keras.

Tamparan tersebut, menurut keterangan pihak kepolisian, menyebabkan luka memerah pada pipi korban. “Meskipun hanya luka ringan, namun ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terutama dalam lingkungan pendidikan,” jelas Iptu Andi. Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan memulai penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan adalah memanggil semua pihak yang terkait, termasuk pelaku dan saksi-saksi, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Selain memanggil saksi, Sat Reskrim Polres Sinjai juga mengambil langkah dengan meminta visum et repertum dari Puskesmas Balangnipa. Berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan luka berat atau bekas kekerasan fisik yang parah pada tubuh korban, namun adanya luka memerah di pipi menunjukkan bahwa kekerasan fisik memang terjadi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada akhirnya Sat Reskrim Polres Sinjai menetapkan AS sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, kami telah menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ringan ini. AS diduga melanggar Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan,” tambah Iptu Andi. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan bagi pelaku penganiayaan ringan.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga telah melengkapi berkas perkara dan mempersiapkan kasus ini untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Sinjai. “Kami sudah siap melanjutkan kasus ini ke pengadilan untuk diproses secara tipiring (tindak pidana ringan). Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Iptu Andi.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang beredar di luar. Ia meminta agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. “Kami pastikan, penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Kasus penganiayaan oleh oknum guru ini telah mencuat di tengah kekhawatiran masyarakat mengenai kekerasan di lingkungan sekolah. Banyak pihak yang berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan, agar kekerasan fisik tidak lagi terjadi di dalam kelas, baik oleh guru maupun sesama siswa.

Dengan perkembangan kasus ini, pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat juga diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah. Hal ini guna memastikan lingkungan sekolah tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para siswa untuk belajar.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa profesi guru harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Guru tidak hanya bertugas untuk mengajar, tetapi juga membimbing dan melindungi anak-anak yang dipercayakan kepada mereka. Masyarakat pun menanti bagaimana akhir dari proses hukum ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Terlepas dari perkembangan ini, Sat Reskrim Polres Sinjai menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada, dan setiap keputusan yang diambil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta lembaga pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *