Jakarta – Tim Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap dua rumah yang dijadikan tempat produksi uang palsu di Bekasi, Jawa Barat. Dari operasi tersebut, polisi berhasil menangkap delapan tersangka, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa SUR adalah pemilik rumah produksi, sementara SU bertindak sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu hasil cetakan.
“Tersangka IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam distribusi uang palsu tersebut,” ujar Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024).
Kasubdit IV Tipideksus, Kombes Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
“Setiap kali mencetak, mereka menghasilkan 12.000 lembar uang palsu. Saat ini, seluruh tersangka telah kami tahan,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa sindikat ini menjual uang palsu dengan harga mencapai Rp300 juta per cetakan. Penjualan dilakukan secara tunai, mirip dengan transaksi narkoba.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Uang ini tidak memiliki nilai tukar dan tidak bisa dikonversi ke rupiah,” jelasnya.
Dari tampilan luar, lokasi produksi uang palsu ini terlihat seperti percetakan biasa, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari warga sekitar.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal. Tersangka SU dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sedangkan JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3. Sementara itu, enam tersangka lainnya, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dijerat Pasal 36 Ayat 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)