SIDRAP , – Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sidrap, Selasa, 24 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Dandim 1420/Sidrap, Letkol Inf. Awaloeddin S.l.P, yang menambah nuansa kebersamaan dalam upaya pembangunan daerah.
Rapat ini dibuka dengan sambutan yang dibacakan oleh Andi Bahari Parawansa, S.IP, yang mewakili Pj. Bupati Sidrap.
Dalam sambutannya, ia menekankan urgensi dari Ranperda APBD 2025, menyoroti prinsip penyusunan APBD yang harus sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dan masyarakat.
“APBD harus efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujarnya.
Tema pembangunan Kabupaten Sidenreng Rappang pada tahun 2025, sebagaimana diuraikan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, adalah peningkatan daya saing daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan manusia.
Beberapa prioritas pembangunan meliputi peningkatan pendapatan masyarakat, penguatan sistem agrobisnis, serta peningkatan akses layanan pendidikan dan kesehatan.
Dalam rencana pendapatan, ditargetkan sebesar Rp 1,241 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Sementara untuk belanja, dianggarkan sebesar Rp 1,259 triliun lebih, mengalami kenaikan sebesar Rp 7,9 miliar atau 0,63% dari APBD pokok tahun 2024.
Kehadiran Letkol Inf. Awaloeddin S.l.P sebagai Dandim 1420/Sidrap menunjukkan sinergitas antara TNI dan pemerintah daerah dalam mewujudkan stabilitas dan kemajuan daerah.
Dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk para camat, kepala desa, dan anggota dewan, Rapat Paripurna ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menghasilkan keputusan yang komprehensif demi kesejahteraan masyarakat Sidenreng Rappang.
Dengan semangat kebersamaan, rapat ini ditutup dengan harapan akan terjalinnya kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan.(MDS)