SIDRAP — Aliansi Masyarakat Wattang Sidenreng dan Pituriawa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Sidrap, menyuarakan kekhawatiran mereka terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Margareksa. Mereka menduga perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terkait penggunaan HGU yang sebelumnya disepakati hingga tahun 2038.
“Kami menduga PT Margareksa telah melanggar kesepakatan yang ada. Meski sudah ada perjanjian dengan pemerintah daerah, mereka justru memindahkan hak pengelolaan kepada pihak lain, yaitu PT Sungai Budi,” ujar Koordinator Aksi, Andi Akbar.
Menurut masyarakat, pemindahan hak tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal yang seharusnya tidak memperbolehkan adanya alih hak. Selain itu, para petani merasa tertekan oleh tindakan perusahaan yang dinilai mengintimidasi para penggarap lahan.
“Kami, para petani, sering merasa tertekan oleh pihak perusahaan. Kami berharap aspirasi kami ini dapat ditindaklanjuti secara serius dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tambah Akbar.
Merespons hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses keluhan masyarakat. DPRD akan mengundang Pemkab Sidrap dan PT Margareksa untuk membahas masalah ini secara terbuka.
“Dugaan pemindahan hak atau ‘kontrak di atas kontrak’ akan kami teliti lebih lanjut. Kami pastikan tidak akan ada pelanggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Samsumarlin.
Aksi ini mencerminkan keresahan warga terkait pengelolaan lahan yang mereka anggap merugikan, serta upaya mereka untuk melindungi hak-hak para petani dan penggarap lahan. (MDS)