Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim, membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Makassar, Rabu (9/10/2024).
Acara yang diinisiasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari kalangan akademisi, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof. Hamzah Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof. H. Syahruddin Nawi, serta Guru Besar Hukum Pidana Unhas Prof. M. Syukri Akub. Moderator diskusi adalah Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi.
Dalam sambutannya, Agus Salim menegaskan pentingnya kedudukan Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam sistem peradilan. Menurutnya, jaksa bertugas memastikan bahwa kepentingan negara dan pemerintah terlindungi secara efektif melalui berbagai proses hukum.
“Tugas utama Jaksa Pengacara Negara mencakup pengajuan gugatan, pembelaan dalam perkara hukum, hingga penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara. Kejaksaan berperan sebagai penjaga kepentingan hukum negara, memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pemerintah terlindungi dalam setiap aspek,” jelas Agus Salim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengacara negara dimulai dengan pengumpulan informasi dan investigasi mendalam. Jaksa bertanggung jawab untuk melakukan analisis terhadap fakta serta bukti yang relevan agar memahami substansi masalah hukum yang dihadapi. Setelah itu, strategi hukum dirumuskan, termasuk penyusunan dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, atau memori banding, sesuai jenis perkara.
“Kejaksaan juga bertindak sebagai perwakilan di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat, tergantung pada posisi perkara. Dalam persidangan, jaksa mempresentasikan argumen hukum yang kuat, memeriksa saksi, serta mengajukan bukti di hadapan majelis hakim,” tambahnya.
Selain litigasi, Kejaksaan juga aktif dalam negosiasi dan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Agus Salim menyatakan, negosiasi bertujuan mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara, sementara mediasi menawarkan jalur damai untuk meredakan konflik.
Dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum pemerintah, kejaksaan juga memberikan nasihat terkait kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh instansi pemerintah. Agus Salim menekankan pentingnya FGD semacam ini sebagai wadah perenungan dan diskusi untuk merumuskan efektifitas tugas Jaksa Pengacara Negara di tengah tantangan yang semakin kompleks.
“Melalui diskusi ini, kita berupaya mencari solusi yang tepat agar Kejaksaan mampu menjalankan perannya sebagai pengacara negara secara efektif dan efisien,” tutupnya.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh para asisten, koordinator, kasi, jaksa, dan pegawai Kejati Sulsel, serta sejumlah akademisi dan praktisi hukum dari berbagai institusi di Makassar. (**)