Mencuat lagi, sertifikat di tengarai abal – abal atas nama Yandan, padahal lahan tersebut yang dikuasai Samba bin Baco Hudiah sejak Tahun 1959 berlokasi Dusun Mallaga. Desa Karrang. Kecamatan Cendana. Kabupaten Enrekang. Sulsel.
Namun kini muncul sertifikat mengundang gundah sejumlah pihak. Masalahnya sertifikat muncul tanpa dasar hak di lokasi Samba yang terus menerus dibayar PBBnya.
Bahkan Sertifikat Andan suami Momin berlokasi di Desa Karrang, Kecamatan Enrekang. “Ini salah” Seharusnya, Kecamatan Sendana. Kabupten Enrekang. Namun begitupun masyarakat sekitar mengetahui kalau lahan yang luasnya 14 Are adalah lahan / lokasi Samba sebagai Ahli waris Baco Hudiah. Bukan Andan. Jelas Kapala Dusun ( Kadus) Mallaga bernama Saparuddin yang kini di ganti oleh anaknya menjadi Kadus. saat di temui di kediamannya.
Adapun Alasan Sahidah Bin Andan menyebut bahwa lahan tersebut di tukar dengan sapi dengan Ambo Tuo, sedangkan Lahan Ambo Tuo saat di konfirmasi di Kantor Desa Kerrang. Tidak ada yang mengetahui di mana tempat Lokasinya. Tapi Samba bin Baco Hudiah nampak lokasinya yang sekarang di tempati Sahidah bin Andan.
Inilah yang membingun kan Pak tentang keberadaan sertifikat yang di diduga abal-abal itu. Jelas sumber si Kantor Desa Karrang.
Bahkan ada yang menyebut, sebenarnya sertifikat tersebut bukan di lokasi samba bin Baco Hudiah. Melainkan berada di tempat lain.
” masa membeli lokasi lahan atasnama Ambo Tuo, dengan menukar seekor sapi. Tapi lahan yang disebut adalah lahan Samba bin Baco Hudiah yang di tunjuk bahkan di tempati sekarang, saat Samba di rantau.
Tapi bukti rumah berada di lokasi tersebut, bahkan masi ada nama terterah Parakki ibunda Samba.
Ini bukti jelas lahan tersebut adalah lokasinya Samba, meskipun di tengarai ada oknum yang bermain api, ujar sumber terenyuh. ( Tm)