ROKOK ILEGAL KIAN MARAK MERAMBAH SEJUMLAH PROVINSI

Terusik dengan keberadaan jenis rokok Ilegal yang kian marak beredar banyak di beberapa Kabupaten/ Kota dan Provinsi di Indonesia dengan berbagai merek, kini menjadi opini liar.
Padahal ada Undang – Undang yang melarang memproduk serta penjual rokok ilegal (tidak resmi) dengan Sangsi Hukuman berat, tapi nyatanya terlihal secara visual tetap melenggang , bahkan nampak cuek dengan aturan Hukum tersebut.

 
Ini fenomena klasik yang masih terus bergulir sepanjang Tahun, bahkan yang resmi ngos – ngosan sulit membayar karyawan yang di pekerjakan.
Seperti apa yang memantik Sopir rokok resmi?.
Disebut, sekarang pembeli susu untuk bayinya tidak seperti dahulu. Bahkan gajinya kini di pangkas.
” rokok ilegal pak susah di basmi, sebab diduga ada oknum besar menjadi beking, kecuali ada beking juga untuk membasmi, itu bisa.” Ungkap Sopir saat di temui mengantar rokok di Kabupaten Pinrang.
Pemilik Toko yang di duga tempat penampungan rokok Ilegal di Kabupaten Pinrang. Yang berlokasi di Jalan Seruni, bernama initial H.Dar, mengakui, seraya berkata melalui SMSnya, saat di konfirmasi melalui Hp, menyebut ada larangan menjual rokok ilegal, tapi Toko lain banyak juga yang menjual, bshksn di Pinrang saja kayaknya merata. Ujarnya. Seraya H.Dar mencari dolusi yang terbaik. Dengan kata sopan.
Pihak Bea dan Cukai Kota Parepare, juga mengeluh dengan jumlah personil tidak mampu mengawaisi 14 Kabupaten/ Kota, hanya 11 Pegawai pengawas. Jelas Dani.
Kemudian siapa pihak yang di rugikan? Hal ini sudah tansah terjadi di Negri ini. Namun yang jelas kerugiaannya adalah Negara, karena nampak rokok ilegal ” ngawur” dalam pembayaran Cukai. Namun sudah nampak jelas ada kecurangan terjadi, dan menguntungkan kelompok tertentu. Lingkaran mafia turut andil dalam memuluskan jalannya Ilegal bergentayangan.
Bahkan menurut sumber menganalisis, susahnya mendirikan benang basah.
Namun harapan satunya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mutlak bersinergi memberantas rokok ilegal yang kini kian marak.
Kacele antar resmi dan tidak resmi, dalam pemasaran global, rokok ilegal dengan harga terjangkau pada masyarakat dengan kemasan ada yang 20 batang rokok harga Rp 15 ribu, sedang rokok resmi mengandai dengan harga mahal dengan rasa isap yang sama, delematis bukan?. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *