SIDRAP — Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, turun langsung memimpin press release di Polres Sidrap pada Rabu, 19 Februari 2025. Siang
Tidak hanya soal terbongkarnya kartel narkoba sabu 4,6 kilogram dan ekstasi 4200 butir.
Polres Sidrap juga berhasil mengungkap kasus penyelundupan 4 ton pupuk bersubsidi yang menjadi jaringan ilegal terbesar di Sulawesi Selatan tahun ini.
Pengungkapan sindikat ini terjadi pada awal Februari, tepatnya Selasa malam (4/2/2025).
Saat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sidrap melakukan patroli di Jalan Singa, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan truk HINO DUTRO hijau dengan nomor polisi DP 8344 GK. Hasil pemeriksaan menemukan 40 karung pupuk bersubsidi jenis UREA dan NPK PHONSKA di dalam bak truk.
Sopir, AA, bersama rekannya AS, tak dapat mengelak.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan gudang di wilayah Jompie, Kota Parepare, yang menyimpan 74 karung pupuk bersubsidi siap dikirim ke Kalimantan Utara, tepatnya ke kebun sawit di Sebuku, Kabupaten Nunukan.
AS mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut dari saudaranya sendiri, HJ, seorang petani dari Dusun Kannung, Desa Bola Bulu, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Pupuk dibeli seharga Rp150 ribu per karung dengan total transaksi mencapai Rp12 juta. Padahal, sebagai petani, HJ seharusnya mengetahui bahwa pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa penyalahgunaan pupuk bersubsidi merugikan petani kecil yang seharusnya mendapatkan manfaatnya.
“Ini permainan klasik. Ada oknum petani yang menjual pupuk jatah mereka, oknum pembeli yang memanfaatkannya untuk lahan yang tidak berhak, serta oknum perantara yang mengatur jalur distribusinya,” ungkap Kapolda didampingi Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong dan Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto. (MDS)