Tambang Galian C di Sidrap Tuai Protes, DPRD Lakukan Inspeksi Mendadak

SIDRAP — Aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan tajam dari masyarakat dan pengguna jalan. Lokasi tambang yang berdekatan dengan permukiman warga serta berada di tepi Jalan Trans-Sulawesi, poros Sidrap-Parepare, menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan.

Menanggapi keluhan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Sidrap dari Komisi III, Saenal Rosi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang dikelola oleh CV. Londo Rundu. Namun, saat tiba di lokasi, ia tidak menemukan satu pun pekerja atau pengelola tambang, hanya sebuah excavator yang terparkir tanpa aktivitas. Ia pun menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap tambang tersebut.

Saenal Rosi mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap, Muh Yusuf, untuk melakukan peninjauan langsung dan melaporkan temuan ini ke dinas provinsi guna mengevaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menanggapi hal ini, Muh Yusuf mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan monitoring bersama sejumlah pihak, termasuk kepala desa dan kepala bidang terkait. Hasil monitoring tersebut akan dilaporkan ke pemerintah provinsi untuk ditinjau ulang, mengingat izin operasi tambang galian C dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi sangat diperlukan dalam menangani kasus ini.

Selain itu, penggiat lingkungan menyoroti bahwa lokasi tambang yang berada di tepi jalan utama meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Material tanah yang meluber ke badan jalan dapat menyebabkan jalanan licin saat hujan, sehingga membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.

Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Bulukumba, di mana aktivitas tambang galian C menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi lahan pertanian dan pencemaran air. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap tambang galian C agar dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.

Maraknya tambang galian C ilegal di Sidrap, khususnya di Watang Pulu, semakin mengkhawatirkan. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas sebelum dampaknya semakin parah.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan provinsi, serta kepatuhan dari pelaku usaha tambang terhadap peraturan yang berlaku, aktivitas tambang galian C dapat dikelola dengan lebih baik tanpa merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. (Mds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *