MANADO — Agenda RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Utara, tidak dihadiri oleh Pihak Ketua Pengadilan Manado Ahmad Petten Sili SH.MH atau Perwakilannya. Sementara pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Manado dihadiri langsung oleh Kepala BPN Jumalianto Ptnh.MM dan juga hadir Keluarga dari dr Junike Kabimbang pemegang Sertifikat Hak Milik No 462, pada Rabu 20 Agustus 2025.
RDP lintas Komisi ini sudah yang kedua kalinya dilaksanakan. Karena sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025 tapi karena ketidak hadiran dari pihak Pengadilan Negeri Manado maka di tunda pada Rabu kemarin yang justru waktunya ditentukan oleh pihak Pengadilan. Oleh karena pihak PN Manado tidak hadir untuk kedua kalinya maka Pimpinan Dewan menunda RDP.
Pihak Sekretariat DPRD Propinsi melalui Plt Sekretaris Dewan Nicklas Silangen mengatakan bahwa surat undangan sudah di terima oleh Pihak Pengadilan Negeri Manado, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado dan Pihak Junike Kabimbang, namun yang hadir hanya dari Pihak BPN dan Junike Kabimbang.
Pada saat akan menutup agenda RDP, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter mengatakan, pihaknya akan mengundang sekali lagi untuk RDP, jika Pihak Pengadilan Negeri Manado mangkir maka akan di buat Rekomendasi serta berita acara dan juga Pihak DPRD Sulut akan menyurat ke DPR RI.

Menanggapi hal ini Aktivis Anti Korupsi dan Anti Mafia Hukum Sulut Stevenson mengatakan, sangat mengapresiasi kepada Kepala BPN Kota Manado Jumalianto A Ptnh.MM yang sangat Proaktif menghadiri Undangan RDP dari DPRD Propinsi Sulut. Warga Manado sangat mengharapkan Kepala BPN Manado untuk semaksimal mungkin Bekerja sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Karena sekarang ini sudah sangat meresahkan bagi masyarakat Kota Manado dengan konflik tanah yang tidak pernah selesai pungkasnya. (ss)




