SIDRAP — Ada kecamuk di masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Gegara diduga ada Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sidrap yang diputuskan tanpa terdengar dan terlihat ketukan palu PN. Kalaupun ada, itu keputusan bodong.
“Saya tidak pernah diperiksa oleh Polisi maupun Jaksa. Bahkan saya tidak pernah mengikuti sidang di PN Sidrap bersama dengan Umar Bakkareng, selaku suamiku. Tapi kenapa ada laporan dari pengacara saya, namanya Irwandi, mengatakan saya kalah. Sekarang kami keberatan atas keputusan itu, kalau memang ada,” ujar Timang, istri Umar Bakkareng, sedih.
Sembari menambahkan, Aris adalah tukang kebun Umar Bakkareng. Kini Aris mencoba menguasai lahan tersebut, padahal yang meminta untuk ditempati berkebun adalah Rasid, kakak Aris. Lahan tersebut berada di Pabberesseng, Desa Mattiro Tasi, Kecamatan Watang Pulu.
“Saya tidak sangka Aris berupaya ingin merampas lahan saya. Tapi saya tetap pertahankan, saya punya banyak saksi termasuk pemerintah setempat,” jelas Timang.
Beberapa sumber yang mengetahui hal tersebut merasa prihatin. Aris diduga merampas lahan Umar yang sudah ditanami jambu mente. Bahkan banyak jambu mente yang sudah berbuah dibunuh oleh Aris. Kalaupun ada keputusan PN itu, patut dicurigai. Sebab diduga keras keputusan itu dibuat tanpa melalui persidangan,” jelas sumber. (***)




