Diduga Ada Praktik Suap Demi Kontrak Parkir: Dirut CV Parkir Mitra Utama Terlibat Transaksi dengan Mantan Pj Wali Kota Parepare?

PAREPARE — Aroma dugaan praktik suap mencuat dalam proses kerja sama pengelolaan parkir di Kota Parepare. Direktur Utama (Dirut) CV Parkir Mitra Utama dikabarkan terlibat pemberian sejumlah uang kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, yang diduga bertujuan untuk melancarkan perolehan kontrak kerja pengelolaan parkir di wilayah tersebut.

Informasi ini diperoleh dari sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Mereka menyebut adanya aliran dana non-prosedural yang diberikan secara langsung maupun melalui perantara kepada mantan pejabat tinggi daerah itu. Transaksi tersebut disebut terjadi sebelum penandatanganan kerja sama pengelolaan parkir oleh pihak ketiga.

“Sebelum kontrak diteken, sudah ada pendekatan khusus. Ada pemberian sesuatu sebagai tanda terima kasih agar kontraknya tidak diganggu,” ujar salah satu sumber terpercaya yang mengetahui proses tersebut. Jumat, (3/10/2025)

Kerja sama pengelolaan parkir oleh CV Parkir Mitra Utama selama ini menuai kritik dari sebagian masyarakat. Sejumlah pihak menilai tarif yang diberlakukan tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan. Selain itu, transparansi pemasukan dari sektor retribusi parkir dinilai masih lemah.

Dugaan adanya praktik suap semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap proses kerja sama tersebut. Jika benar terjadi, maka tidak hanya merusak integritas pejabat daerah, tetapi juga menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).

Sejumlah aktivis antikorupsi di Parepare mendesak aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik suap ini.

“Ini bukan sekadar isu. Kalau ada perusahaan yang bisa masuk hanya karena membayar pejabat, itu sudah merugikan rakyat. Penegak hukum harus turun tangan,” tegas salah satu aktivis antikorupsi lokal.

Mereka menilai bahwa kontrak yang diperoleh melalui cara-cara kotor tidak layak untuk diteruskan. Jika terbukti terjadi suap, maka kontrak tersebut harus dibatalkan dan pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, baik pihak CV Parkir Mitra Utama maupun mantan Pj Wali Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, dugaan ini masih perlu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sah.

Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *