KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP — Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) Tahun 2025 diduga di manipulasi di beberapa daerah, seperti Di daerah Pinrang dan Sidrap.
Hasil investigasi wartawan media online Kosong satu menemukan beberapa ragam modus dalam memanipulasi proyek P3 TGAI, seperti diperalatnya beberapa ketua kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) oleh beberapa oknum, baik dari pegawai PSDA maupun oknum dari parpol.
Sesuai pengakuan dari beberapa ketua P3A, sebelum pekerjaan proyek pembangunan irigasi dalam program P3AI digelar, para ketua P3A diarahkan ke Makassar untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama dan fakta integritas di hadapan kepala satker operasi dan pemeliharaan pompengan Jeneberang.
Ironisnya, saat proyek tersebut akan di gelar, kelompok P3A tidak diberi ruang untuk mengerjakan dan diambil alih oleh oknum, baik yang mengatasnamakan pegawai PSDA maupun yang mengatasnamakan sebagai anggota Parpol.
Di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, tepatnya di Desa Lise Kecamatan Panca Lautan, dua kelompok P3A yakni P3A Malailu Sipakainge II dan P3A Pammase Puang tidak diberi kewenangan mengelola proyek irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), dan diambil alih dikerjakan oleh pegawai PSDA Kabupaten Sidrap bernama Rizal.
Saat di konfirmasi via WhatsApp, Rizal mengaku jika proyek irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa lise dikerjakan atas perintah dari seseorang yang bernama Sheva.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Pinrang, di Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu. Ketua P3A Makaritutue Andi Mahmud mengakui tidak diberi kewenangan untuk mengelola proyek irigasi tersebut.
“Yang kerjakan proyek itu orang dari parpol, beberapa kali kami melakukan protes atas diambil alihnya proyek irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ke pemerintah Kabupaten dan pihak Balai sebagai pengendali proyek, namun tidak digubris.
Sementara Proyek P3AI di Desa Samaulue Kabupaten Pinrang justru dikerjakan oleh Hasan Basri, saat ini menjabat sebagai kepala Desa Amassangeng, Kabupaten Pinrang.
Hasan Basri saat dihubungi via WhatsApp siang tadi Senin (07/10/2025) berjanji akan memberikan keterangan secara langsung kepada media ini. Hanya saja saat akan ditemui di tempat yang dijanjikan, Hasan Basri tidak muncul, bahkan telpon selulernya di matikan.
Beberapa orang pihak P3A dari kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap mengharapkan, agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut proyek irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI),b karena diduga kuat ada manipulasi dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Beberapa pihak yang terlibat dalam proyek ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana jika terbukti bersalah.
Petunjuk pelaksana Program P3-TGAI (Perkumpulan Petani Pemakai Air – Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang diterbitkan Kementerian PUPR, khususnya Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dirjen Pelaksanaannya bersifat swakelola yang melibatkan P3A/GP3A/IP3A, dengan pendampingan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan dibantu Konsultan Manajemen Balai (KMB).
Berikut adalah poin-poin penting dalam petunjuk pelaksana:
Dasar Hukum: Pelaksanaan P3-TGAI didasarkan pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI dan petunjuk teknis terkait.
Program P3-TGAI adalah teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Peran Pihak Terkait:
P3A/GP3A/IP3A: Melaksanakan pembangunan atau perbaikan jaringan irigasi secara swakelola berdasarkan usulan Rencana Kerja P3A (RKP3A) yang telah diverifikasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Menandatangani perjanjian kerjasama dengan P3A/GP3A/IP3A. (**)