Dirut CV Parkir Mitra Utama Akan Dilaporkan Ke Kejagung Terkait Dugaan Suap

PAREPARE – Direktur Utama (Dirut) CV Parkir Mitra Utama dikabarkan akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap kepada mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare. Laporan tersebut tengah disiapkan oleh sejumlah pihak yang menilai adanya praktik tidak sehat dalam proses kerja sama pengelolaan parkir Rsu Andi Makkasau dan Rsu Ainun Habibie di Kota Parepare.

Dugaan suap itu mencuat setelah beredarnya informasi bahwa CV Parkir Mitra Utama diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Pj Wali Kota Parepare sebagai imbalan untuk mendapatkan kontrak kerja pengelolaan parkir di wilayah tersebut. Sumber internal menyebut, nilai suap diduga mencapai ratusan juta rupiah.

“Ini bukan lagi isu kecil, tapi menyangkut praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan merusak sistem tata kelola pemerintahan. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejagung agar diusut secara tuntas,” ungkap salah satu pihak pelapor yang enggan disebut namanya, Rabu (8/10/2025).

Selain Kejagung, laporan juga disebut akan ditembuskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak CV Parkir Mitra Utama maupun mantan Pj Wali Kota Parepare belum memberikan keterangan resmi.

Sejumlah tokoh masyarakat Parepare berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan dugaan suap tersebut. “Kalau benar ada praktik suap, berarti sistem kerja sama parkir selama ini tidak transparan. Ini harus diusut agar jadi pelajaran,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pengelolaan parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pare-Pare yang penting. Dugaan suap dalam proses tender atau penunjukan rekanan bisa berdampak pada kebocoran pendapatan daerah serta mencederai prinsip pemerintahan bersih. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *