Kejaksaan Diminta Usut Dugaan penyimpangan proyek P3-TGAI

PINRANG – KOSONG SATU. Proyek pembangunan dan rehabilitasi irigasi, melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Pinrang diduga menyimpang, sehingga kejaksaan Diminta melakukan pengusutan.

Proyek P3 TGAI tahun 2025 yang dikelolah sebanyak 37 Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Pinrang dengan anggaran Rp. 195 juta setiap paket dari 37 paket, diduga kuat beberapa kelompok P3A melakukan penyimpangan dalam pelaksanaannya, mulai manipulasi konstruksi hingga menyalahi prosedur pelaksanaan.

Dari hasil investigasi media ini sejumlah Kelompok P3A Kabupaten Pinrang yang mengelola proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2025 diduga kuat melakukan penyimpangan diantaranya, P3A Bajiminasa kelurahan Bittoeng dengan ketua Hasani, P3A Siparingerrannge Kelurahan Lampa, ketua Mukhsin, P3A Harapan Jaya Desa Mangki, ketua Hamzah dan P3A Polewali Desa Marunru TunruE Andi Gazali.

Ada beragam modus dugaan penyimpangan yang dilakukan P3A tersebut, seperti yang di temukan di P3A Bajiminasa, konstruksi irigasi tidak merata ketinggiannya, serta sebahagian areal tidak dilantai.

Selain diduga proyek P3A Bajiminasa diduaga memanipulasi volume dan konstruksi, dalam pelaksanaannya dikendalikan oleh pihak luar, sementara ketua P3A1 Bajiminasa Hasani hanta mengikuti arahan.

“Semuanya saya serahkan ke Armin dalam pelaksanaan proyek, silahkan hubungi Anrin saya hanya sebatas mengontrol dan mengawasi pekerjaan itu,” kata Hasani kepada media ini di kampung Baru Kelurahan Bittoeng kabupaten Pinrang, Selasa ( 14/10/2025 ).

Sementara P3A Siparingerrannge Kelurahan Lampa, dalam pelaksanaanya tidak melibatkan warga setempatm Ini diakui ketua P3A Siparingerrannge, Mukhsin jika tenaga kerjanya didatangkan dari Budaerah Polman.

“Semua tenaga kerjanya dari Polman, karena tidak ada warga disini berminat. Hubungi saja sekretaris untuk lebih jelasnya, karena dia terlibat langsung,” terang Mukhsin.

Tidak adanya pelibatan warga setempat dalam pelaksanaan P3A juga terjadi padaP3A Harapan Jaya Desa Mangki dan P3A Polewali Desa Marunru TunruE Kecamatan Cempa.

Proyek P3-TGAI adalah proyek yang dilaksanakan dalam bentuk swakelola dengaTujuan utama swakelola adalah memaksimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, sehingga pekerjaan harus dilaksanakan oleh masyarakat setempat.

Potensi tindak pidana korupsi, pekerjaan swakelola Proyek P3-TGAI tersebut tanpa melibatkan warga setempat dan adanya pelibatan pihak ketiga dapat dijerat dengan undang-undang pemberantasan korupsi, karenanya sejumlah aktivis meminta kejaksaan mengusut tuntas Proyek P3-TGAI di Kabupaten Pinrang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *