SIDRAP — Kini menjadi santer bahkan sudah menjadi nyanyian pilu di beberapa tempat, yang menyoal ada keputusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap), tanpa ketukan palu pengadilan, kemudian muncul pemenang. Ini aneh tapi nyata.
Aris pemenang yang diduga penggarap, sedang Umar kalah yang diakui banyak pihak sebagai pemilik lahan di Dusun Pabberesseng, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Bahkan Mulyadi, Kepala Dusun Pabberesseng, turut memberi keterangan bahwa yang dilihat menanam jambu mente adalah Umar, bukan Aris. Hal tersebut terungkap saat pertemuan di Kantor Desa Mattirotasi. Umar juga turut menyampaikan, yang meminta berkebun milik Umar adalah Rasid, namun tidak lama kemudian muncul Aris, adik ipar Rasid, mengakui miliknya.
Padahal tanah tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Bina Mulya Ternak (BMT), dan sejak selesai kontrak BMT sebagai peternakan sapi tahun 1990, lahan tersebut dikuasai oleh Umar dan ditanami jambu mente serta telah memiliki surat PBB.
Tapi alasan Aris, dia sudah punya bukti kemenangan dari pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Usai rapat koordinasi tersebut, banyak pihak menduga surat kemenangan Aris sarat rekayasa.
(Tim)




