Ketua PWI Sidrap Kecam Perlakuan Kapolsek Mallusetasi terhadap Wartawan

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, —Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidenreng Rappang, Darwis Pantong, mengecam keras tindakan Kapolsek Mallusetasi, Polres Barru AKP Iriansyah, yang diduga memperlakukan tidak pantas awak media saat melakukan peliputan aktivitas tambang galian C di wilayah tersebut.

Darwis menilai tindakan tersebut mencederai semangat kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi di era demokrasi saat ini.

“Sekarang ini era kebebasan pers. Sepanjang wartawan menjalankan aturan dan norma-norma jurnalistik, tidak boleh ada yang menekan,” tegas Darwis Pantong, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Ia mengingatkan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketua PWI Sidrap itu juga menyerukan agar semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, menghormati profesi wartawan dan mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi.(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *