Kepala Desa Salukonta Disorot Soal Ijazah, LPKPK: Sudah Sesuai Standar Pendidikan Kesetaraan

MAMASA — Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mengeluarkan pernyataan resmi mengenai keabsahan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan dan penerbitan ijazah oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Citra Lestari yang beralamat di Makau’, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Lembaga ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2007 hingga tahun 2025.

Dalam dokumen resmi bernomor 01/MMS/LP-KPK/X/2025, LPKPK menyatakan bahwa kegiatan pendidikan dan penerbitan ijazah oleh PKBM Citra Lestari memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penegasan ini disampaikan setelah adanya sorotan terhadap salah satu ijazah yang diketahui dimiliki oleh Kepala Desa Salukonta, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa.

LPKPK menjelaskan bahwa pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) bersifat fleksibel dan berbasis kompetensi. Artinya, masa belajar peserta didik dapat disesuaikan dengan kemampuan, pengalaman belajar, serta usia, tanpa harus mengikuti sistem tahun ajaran formal. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jarak antar ijazah minimal dua tahun tetap dinyatakan sah apabila seluruh proses pembelajaran dan asesmen kompetensi telah terpenuhi.

Dalam peraturan yang menjadi dasar acuan, yaitu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 129 Tahun 2014, Perdirjen PAUD dan Dikmas Nomor 18 Tahun 2016, serta Pedoman Teknis Pendidikan Kesetaraan Tahun 2018, dijelaskan bahwa peserta didik dapat menuntaskan program dalam waktu lebih singkat dari ketentuan normal apabila telah mencapai kompetensi yang dipersyaratkan serta memenuhi usia minimal pada tiap jenjang.

Adapun masa belajar minimum yang berlaku dalam pendidikan kesetaraan yakni dua tahun untuk setiap jenjang dengan usia minimum peserta didik 13 tahun untuk Paket A (setara SD/MI), 15 tahun untuk Paket B (setara SMP/MTs), dan 17 tahun untuk Paket C (setara SMA/MA).

Ketua LPKPK, Herman Welly, dalam pernyataannya menegaskan bahwa berdasarkan hasil telaah yuridis dan administratif, PKBM Citra Lestari dinilai telah menjalankan kegiatan pendidikan sesuai pedoman resmi Kementerian Pendidikan. “Pelaksanaan program pendidikan kesetaraan oleh PKBM Citra Lestari, termasuk penerbitan ijazah dengan jarak dua tahun antar jenjang, dapat dinyatakan sah sepanjang seluruh proses pembelajaran dan asesmen kompetensi dilaksanakan sesuai pedoman resmi Kemendikbudristek,” ujarnya. Minggu, (26/10/2025)

LPKPK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan, verifikasi, dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan serta instansi terkait agar seluruh proses pendidikan kesetaraan di Mamasa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan di Mamasa pada tanggal 26 Oktober 2025 oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK). (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *