MANADO — Tiga Hakim Pengadilan Tinggi Manado dan Tiga Hakim Mahkamah Agung akan di Laporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim/Majelis Hakim. Ketiga Hakim Pengadilan Tinggi Manado adalah Novrry Tammy Oroh SH.MH, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim serta Hakim Anggota Dr. Tumpal Napitupulu SH.M.Hum dan Steery M Rantung SH.MH.
Mereka bertiga “diduga kuat” Mengalahkan Putusan Pengadilan Negeri, pada Perkara Perdata PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dengan nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd. Tanggal Putusan 2 Agustus 2022 dengan tidak adil dan tidak Profesional bahkan kuat dugaan intervensi dan deal deal dengan pihak tergugat dalam hal ini Walikota Manado Andrei Angouw. Karena pada Gugatan 208 Principal Penggugat, Pokok Perkaranya adalah Pemutusan Kontrak Kerja, tapi di dalam Salinan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor 145/PDT/PT.MND tanggal 17 November 2022, pada halaman 50 Alinea Menimbang tertulis “mengenai wanprestasi jual beli”. Hal ini yang membuat rasa penasaran dari Septy S Saroinsong Dkk sebagai Penggugat. Melalui serangkaian Investigasi yang dilakukan media ini, ternyata Mientje Watuseke SPd Istri dari Novri Oroh SH.MH, sekitar dua bulan setelah Putusan Banding tepatnya Kamis 12 Januari 2023 dilantik menjadi Kepala Sekolah di SMPN 8 Manado.
Dan ketiga Hakim Agung Mahkamah Agung yang akan dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia adalah Dr. Ibrahim SH.MH. L.L.M sebagai Ketua Majelis Hakim serta Anggota Majelis Prof. Dr. H Haswandi SH.SE.M..Hum.MM pada Putusan Kasasi Nomor 95 K/Pdt/2024. Dimana Kejanggalan putusan adalah tidak mempertimbangkan memori Kasasi tentang Putusan Banding Pengadilan Tinggi yang Cacat karena tidak sesuai dengan Gugatan Pokok Perkara. Kemudian pada Cover Putusan Kasasi Mahkamah Agung tertulis Dalam Perkara Antara Septy Steven Saroinsong Lawan Rustam Makikama. Yang notabene Septy dan Rustam merupakan Penggugat di Tingkat Kasasi. Dan yang lebih parah lagi pada Relaas pemberitahuan Putusan Kasasi dari Panitera Pengadilan Manado kepada Para Pihak Nomor Perkaranya bukan nomor Perkara PN dan PDT, Karena nomor Perkara yang tertulis pada Relaas adalah Nomor; 95 K/PDT/2024 Jo, Nomor 160/PDT/2021/PT MND, Jo Nomor:168/Pdt.G/2021/PN Mnd. Ini bukan nomor Perkara kami, kenapa Hakim Mahkamah Agung tidak teliti dalam memutuskan perkara kata Septy dan Rustam dengan nada tanya. Sangat aneh sekali memang, sedangkan Nomor perkara kami di PN Nomor 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd dan PDT 145/PDT/2022/PT Mnd.
Dengan dasar dugaan inilah maka kami akan melaporkan ke enam Hakim “Nakal” tersebut ke Komisi Yudisial, tutup Septy yang dikenal sebagai Aktivis Pembela Keadilan di Sulut. (ss)




