MAKASSAR–Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Rabu (30/10/2025).
Rapat ekspose yang berlangsung di Kejati Sulsel, Makassar, itu dihadiri oleh Plt Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Jabal Nur, Koordinator Koko Erwinto Danarko, serta jajaran bidang Pidum. Sementara dari Kejari Sinjai, hadir secara virtual Kajari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, bersama Kasi Pidum, jaksa fasilitator, dan tim RJ.
Perkara yang diekspose merupakan tindak pidana penganiayaan ringan dengan tersangka MBT alias Bangkit (23), seorang mahasiswa yang juga membantu ayahnya di bengkel las bubut. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 22 September 2025, ketika tersangka bersama korban, Surya, serta seorang saksi sedang berkumpul sambil meminum minuman keras jenis ballo hingga mabuk. Dalam perjalanan pulang sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Yahya Mathan, terjadi cekcok setelah korban melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.
Merasa tersinggung, tersangka kemudian memukul korban di bagian wajah, kepala, dan badan hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek, memar, dan nyeri di beberapa bagian tubuh akibat pukulan benda tumpul.
Kejari Sinjai mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena perkara ini memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam pedoman kejaksaan. Antara lain, ancaman pidana di bawah lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan adanya hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban yang merupakan sepupu. Kedua belah pihak juga telah berdamai tanpa syarat, yang disambut baik oleh masyarakat. Tersangka menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan bersedia menjalani sanksi sosial.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan, menyetujui permohonan RJ tersebut dan menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan menghadirkan keadilan yang menyentuh hati nurani.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman,” ujar Didik Farkhan.
Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk menegakkan integritas dalam pelaksanaan RJ.
“Saya minta tidak boleh ada transaksi dalam penyelesaian perkara ini. Ingat, zero tolerance atas praktik transaksional. Saya pastikan akan menindak tegas bila ditemukan hal itu. Ini untuk menjaga marwah kejaksaan,” tegasnya.
Usai RJ disetujui, Kajati memerintahkan Kejari Sinjai untuk segera menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka setelah seluruh kewajiban kepada korban terpenuhi. Tersangka juga dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan masjid dan mengumandangkan azan selama tiga minggu.
Langkah ini menjadi wujud nyata implementasi prinsip humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum di Sulawesi Selatan. (Afn)




