Tanatoraja –. Eksekusi Sengketa rumah adat Tongkonan di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menarik perhatian banyak pihak. Pasalnya eksekusi rumah Tongkonan Ka’pun yang ada di Kelurahan Kurra Kecamatan Kurra Kabupaten Tanatoraja menuai demo dari masyarakat setempat.
Eksekusi sedianya berlangsung tanggal 8 Oktober 2025 lBerdasarkan surat eksekusi nomor:W 22-U 10/1008/HPDT/9/2025, menuai penolakan dari warga setempat dengan melakukan aksi demo.
Yulius Taruk , tokoh Masyarakat Toraja Yang juga wartawan Majalah Kosong satu mengatakan Rumah tongkonan Ka’pun tudajvternasuk dalam objek berita acara eksekusi, sehingga warga setempat menolak eksekusi atas rumah adat tersebut

“Perkara tersebut telah di gelar pada Agustus 2024 Tshun lalu, yang mana berdasarkan surat berita acara yang di terbitkan, Rumah Tongkonan Ka’pun tidak termasuk didalam obyek sengketa. Ini dibuktikan juga dalam rekaman video keluarga saat pematokan batas objek sengketa Agustus tahun lalu 2024, Rumah Tongkonan Ka’pun tidak masuk, ” kata Yulius.
Yulius mengharapkan, oenegaknhukum harus berlaku adil. Kendati sengketa tersebut berbenturan antara hukum positif dan hukum adat yang diberlakukan dewan adat Tanatoraja.
Tongkonan Ka’pun adalah Tongkonan Adat Toraja yang berusia lebih dari 3 Abad, dan merupakan simbol sejarah yang harus di lestarikan Ini sesuai pesan leluhur Tanatoraja “Mesa’ Kada Di Potuo Pantan Kada di pomate”
Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Makale Yudi Satria Bombing mengatakan, eksekusi tidak bisa di batalkan dan bukan kewenangan ketua Pengadilan Negeri Makale, namun itu hak pemohon eksekusi.
“pengosongan atau pembongkaran adalah jalan terakhir. Namun Selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, maka eksekusi dapat di batalkan,” terang Yudi. (**)




