Tersangka Pengadaan Kapal Penangkap Ikan Ditahan

MAJENE,SULBAR — Kejari Majene melakukan penahanan terhadap Tersangka Asraruddin Bin M.Ramli dan tersangka Bakri Pontoi, SE Bin Pontoi Daeng Tumpu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu / Kapal Penangkap Ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Majene Tahun Anggaran 2022.

Kejari Majene Andi Irpan mengatakan Pemahaman yang dilakukan Rabu, tanggal 29 Oktober 2025 Pukul 17.00 WITA telah dilakukan penahanan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majene di Kantor Kejaksaan Negeri Majene kepada Tersangka Asraruddin Bin M.Ramli dan tersangka Bakri Pontoi, SE Bin Pontoi Daeng Tumpu dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu / Kapal Penangkap Ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Majene Tahun Anggaran 2022.

 

Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Majene Nomor Print – 04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023 Jo Nomor : Print – 04.a/P.6.11/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang tersangka dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Majene Tahun Anggaran 2022 yang anggaran dalam perkerjaan tersebut bersumber dari APBD Pada Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Majene Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp. 2.160.000.000.00 (Dua Miliyar Seratus enam puluh Juta Rupiah) dimana diduga pekerjaan tersebut terdapat penyimpangan / pelanggaran prosedur.

” adapun nilai kerugian sementara yang dihitung oleh Auditor BPKP provinsi Sulawesi Barat, adalah sejumlah Rp486.245.366,685 (empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah enam ratus delapan puluh lima sen) dan kemungkinan masih bisa bertambah dikarenakan proses perhitungan tersebut masih belum selesai dilakukan,” ujarnya.

Kata dia, elah diperoleh fakta baru bahwa tersangka Asraruddin telah melakukan pengrusakan dokumen. Pada kontrak spesifikasi teknis barang dan metode pelaksanaan, tersangka Asraruddin memerintahkan kepada beberapa orang untuk merobek halaman pertama dari kontrak dan menggantinya. Alasan pengerobekan tersebut adalah karena pada halaman pertama kontrak tersebut di Pasal 2 dikatakan bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh dan tidak boleh disambung, tetapi fakta di lapangan mengungkapkan sebaliknya. Kapal yang diterima oleh penerima seluruh lunasnya terdiri dari 2 (dua) bagian kayu yang disambung dan itu mempengaruhi terhadap kualitas dan tentunya harga bahan baku terhadap pengadaan kapal/perahu tersebut.

Pasal yang disangkakan
*Kesatu*: Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;

*Kedua*: Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, mulai hari ini para Tersangka dilakukan penahan pada tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, yaitu sejak tanggal 29 Oktober – 17 November 2025 di Rutan Majene.

Kegiatan selesai pada pukul 18.00 WITA dalam keadaan aman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *