MANADO — Gila dan sadis mafia Peradilan di PN Manado. Semakin terungkap permainan dari Sindikat Peradilan yang diduga kuat melibatkan Oknum Panitera PN Manado dan Walikota Manado Andrei Angouw Dkk, untuk melindungi Walikota Manado Andrei Angouw sebagai TERMOHON/Terdakwa pada kasus Perdata Nomor 591/PDT.G/2021/PN.MND.
Setelah diviralkan di Media Online dan Medsos yang mana ada Permainan Mafia Peradilan tentang Putusan Perkara Perdata Nomor 591/PDT.G/2021/PN. MND antara Septy S Saroinsong Dkk melawan Walikota Andrei Angouw Dkk, Yang dikuatkan dengan Putusan Tingkat Banding Nomor 145/PDT/2022/PT.MND. Yang dalam Putusan Majelis Hakim dihalaman 50 ada tertulis wanprestasi Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat. Kini ada Fakta terbaru yang di temukan.
Bahwa pada Relass Pemberitahuan Putusan Kasasi yang dijalankan oleh Jurusita PN Manado Arthur Ch. D Pelealu. ST. Tertulis nomor Perkara: 95 K/PDT/2024. Jo.Nomor 168/Pdt.G/2021/PN Mnd. Ternyata nomor Perkara ini adalah Perkara Perdata di PD Pasar. Antara Alfrets Ferry Keintjem melawan Walikota Manado.
Dengan Fakta tersebut semakin kuat dugaan ada permainan Mafia Peradilan, yang melibatkan Panitera PN Manado dan Walikota Manado Andrei Angouw Dkk, yang dengan sengaja mengubah dan memalsukan Nomor Perkara yang di sidangkan. Serta merubah Cover Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Yang seharusnya sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 95 K/PDT/2024 Antara Septy Steven Saroinsong melawan Walikota Andrei Angouw Dkk, tetapi di rubah oleh Panitera Menjadi Septy Steven Saroinsong melawan Rustam Makikam, Padahal Rustam Makikama adalah teman Penggugat Intervensi.
Menurut Septy Saroinsong hal ini akan di Laporkan ke Pihak Berwajib untuk di Usut dan di Proses Hukum karena Memalsukan Dokumen Negara. Perlakuan dari Oknum Oknum Panitera semacam ini, sudah mencoreng nama baik Institusi Peradilan. (ss)




