MAMUJU — Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Pitu ulunna salu Sulawesi Barat (PP IPMAPUS SULBAR) menyampaikan keprihatinan sekaligus menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum dan advokasi terhadap korban dugaan tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Kepolisian di wilayah Sulawesi Barat.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku dihamili oleh oknum anggota polisi, kemudian dipaksa untuk melakukan aborsi namun rencana tersebut tidak terindahkan karna korban menolak melakukan Aborsi dan akhirnya pelaku menikahi korban namun setelah hari H pernikahan tersebut korban ditinggalkan tanpa tanggung jawab dan tidak memberikan nafkah terhadap istri atau korban, sementara korban berjuang sendiri menjaga sampai melahirkan anak yang dikandung. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum dan kode etik profesi Polri, serta menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban.
Sekertaris jenderal PP IPMAPUS SULBAR, Ismuliadi menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta keadilan.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik amoral dan penyalahgunaan kekuasaan yang mencoreng nama baik institusi Kepolisian. Korban berhak mendapat keadilan dan perlindungan hukum,” tegasnya.
PP IPMAPUS SULBAR juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Dirkrimum Polda Sulawesi Barat agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan korban bersama tim pendamping lembaga.
Pihaknya menilai, kasus ini bukan hanya pelanggaran moral dan etika, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap perempuan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulawesi Barat memproses kasus ini secara transparan, tanpa ada upaya menutupi atau melindungi pelaku hanya karena statusnya sebagai anggota polisi,” tambah Ismuliadi (Sekjend PP IPMAPUS SULBAR)
Selain pendampingan hukum, PP IPMAPUS SULBAR juga memberikan dukungan moral dan psikologis kepada korban, sembari memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Ayu)




