MAJENE — Kepolisian menetapkan Napsir Bin (Alm.) H. Lotong, Kepala Desa Balombong periode 2017–2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa Balombong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, estimasi sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp330 juta, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah setelah adanya hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Kabupaten Majene.
Pada tahun anggaran 2022, Desa Balombong menerima total dana sebesar Rp1.588.432.101, dengan rincian Dana Desa Rp775.506.000, Alokasi Dana Desa Rp725.251.400, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp54.651.910, serta Pendapatan Lain-lain Rp33.022.791.
Sementara pada tahun anggaran 2023, desa tersebut kembali menerima anggaran sebesar Rp1.765.347.000, terdiri dari Dana Desa Rp939.950.000, Alokasi Dana Desa Rp824.935.800, dan Pendapatan Lain-lain Rp461.200.
Selama dua tahun anggaran tersebut, Desa Balombong melaksanakan berbagai kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD, seperti pembangunan dan rehabilitasi jalan desa, pemeliharaan sumber air bersih, pembangunan sanitasi permukiman, peningkatan produksi pertanian dan peternakan, pembelian alat setrum hama babi, hingga penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Namun, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan penggunaan dana. Beberapa kegiatan pembangunan diduga tidak terealisasi sepenuhnya, sementara laporan pertanggungjawaban menunjukkan angka realisasi penuh.
Atas perbuatannya, tersangka Napsir diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 24 dan Pasal 29 huruf C dan F, serta Pasal 72–75)
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 3)
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 132 ayat 1 dan 2)
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 60 Tahun 2014 (Pasal 24 ayat 1)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Pasal 22 ayat 1)
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga turut serta dalam pengelolaan anggaran tersebut. (**)




