PAREPARE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Parepare bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah Kabupaten Barru dan Kota Parepare.
Kegiatan ini resmi dibuka pada Kamis, 6 November 2025, dan berlangsung selama tiga hari, hingga 8 November 2025, melalui platform Zoom Meeting.
Direktur LBH Citra Keadilan Parepare, Saharuddin, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah nyata memperkuat peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan.
Menurutnya, Posbakum merupakan garda terdepan dalam membantu masyarakat mencari keadilan, khususnya bagi warga yang kurang mampu secara hukum.
“Paralegal Posbakum memiliki tanggung jawab besar untuk mendengarkan, memahami, dan memperjuangkan hak-hak dasar setiap individu serta masyarakat sekitarnya. Pelatihan ini bukan hanya soal pengetahuan hukum, tapi juga komitmen dan integritas dalam pengabdian,” ujar Saharuddin.
Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan paralegal dari berbagai desa dan kelurahan di Barru dan Parepare, dengan sejumlah materi yang meliputi pengantar hukum dan demokrasi, prinsip negara hukum Pancasila, serta peran paralegal dalam penyelesaian masalah hukum masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara LBH Citra Keadilan dan Kemenkumham Sulsel dalam memperkuat kapasitas paralegal di daerah, sehingga mereka dapat menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga hukum dalam memberikan edukasi serta bantuan hukum di tingkat akar rumput.
Saharuddin berharap, setelah pelatihan ini, para peserta mampu menjadi perpanjangan tangan lembaga bantuan hukum dalam memberikan pendampingan dan advokasi hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan.
“Kami berharap paralegal menjadi agen perubahan, bukan hanya memahami hukum, tapi juga mampu menegakkannya dengan tindakan nyata,” tambahnya.
LBH Citra Keadilan Parepare bersama cabang Barru berkomitmen untuk terus memperluas akses bantuan hukum dan meningkatkan kualitas layanan masyarakat melalui pemberdayaan paralegal di seluruh wilayah kerja.
(Afn)




