Hanya 17 Siswa, Pembangunan SMA Negeri 1 Pana Diduga Menelan Anggaran Rp6,7 Miliar

MAMASA — Proyek pembangunan gedung SMA Negeri 1 Pana di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Ketua LSM KPK Sigap (Komando Pemberantasan Korupsi) Provinsi Sulawesi Barat menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan yang bernilai miliaran rupiah tersebut.

Berdasarkan hasil pemantauan lembaga tersebut, proyek pembangunan SMA Negeri 1 Pana disebut-sebut menghabiskan anggaran mencapai Rp6,7 miliar, padahal jumlah siswa di sekolah tersebut hanya 17 orang. Kondisi ini dinilai tidak sebanding antara kebutuhan sekolah dan besarnya dana yang digelontorkan.

Ketua LSM KPK Sigap Sulbar menegaskan bahwa ada indikasi pemborosan dan potensi penyalahgunaan anggaran dalam proyek tersebut.
“Bagaimana mungkin sekolah dengan 17 siswa dibangun hingga 14 bangunan dengan nilai proyek mencapai Rp6,7 miliar. Ini tidak masuk akal dan perlu diaudit secara serius,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11/2025).

Selain nilai proyek yang fantastis, dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam mekanisme perekrutan tenaga kerja. Menurut Ketua LSM KPK Sigap, proses perekrutan tukang dinilai menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) karena kepala sekolah yang bersangkutan justru merangkap sebagai ketua panitia pembangunan, padahal secara aturan kepala sekolah hanya berwenang memberikan Surat Keputusan (SK), bukan menjadi ketua panitia.

“Ini sudah menyalahi juknis. Kepala sekolah tidak boleh menjadi ketua panitia pelaksana pembangunan. Selain itu, tenaga kerja yang direkrut banyak berasal dari luar daerah, bukan warga lokal setempat,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menilai pembangunan tersebut terkesan mubazir dan tidak sesuai dengan asas efisiensi penggunaan anggaran negara. Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Polda Sulawesi Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kalau benar ada unsur memperkaya diri atau penyalahgunaan wewenang, kami akan dorong penegak hukum untuk mengusut tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, wartawati media ini telah berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, namun belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat dana pendidikan seharusnya digunakan secara transparan dan proporsional untuk menunjang mutu belajar siswa, bukan sebaliknya menimbulkan dugaan praktik yang merugikan keuangan negara. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *